Anggaran Cupet, Begini KPU Verifikasi Anggota Parpol

JATENGPOS.CO.ID, PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan tetap melakukan verifikasi faktual terhadap semua partai politik peserta Pemilu 2019 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi namun menggunakan metode tertentu.

“Kenapa dengan metode tertentu? Karena kami tidak punya anggaran untuk itu, tidak diberi anggaran (untuk melaksanakan verifikasi faktual),” kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

Ia mengatakan untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap 12 parpol lama dengan metode seperti yang telah ditetapkan KPU RI dibutuhkan anggaran sebesar Rp68 miliar.

Akan tetapi, anggaran sebesar Rp68 miliar yang diajukan KPU RI itu tidak disetujui oleh pemerintah dan DPR.Padahal, KPU RI harus tetap melaksanakan verifikasi faktual sesuai dengan putusan MK.

“Maka, metodenya yang kami sesuaikan. Tetapi prinsip verifikasi faktualnya tetap kami laksanakan,” tegasnya.

Menurut dia, metode yang akan digunakan adalah parpol mengajukan sampel berkisar 5–10 persen kepada KPU.

Dalam hal ini, bagi kabupaten dengan jumlah penduduk besar, sampel yang diajukan sebesar 5 persen, sedangkan yang penduduknya kecil sebanyak 10 persen.

Kemudian, sampel yang sebelumnya didatangi oleh KPU dari rumah ke rumah, dikumpulkan di kantor parpol tersebut.

“Kami yang datang ke kantor partai. Kenapa kami tidak datang dari rumah ke rumah? Karena kami tidak punya anggaran,” kata Wahyu.

Ia mengatakan jika verifikasi faktual dilakukan dari rumah ke rumah, berarti KPU harus merekrut verifikator sehingga membutuhkan anggaran.

Oleh karena itu, sampel anggota parpol tersebut dikumpulkan di kantor partai, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.

Menurut dia, verifikasi faktual terhadap 12 parpol di tingkat pusat dan provinsi akan dilaksanakan pada 28–29 Januari 2018 yang meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan sebesar 30 persen, dan domisili kantor.

Sementara verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota pada tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018 karena selain kepengurusan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan yang mencapai 30 persen, dan domisili kantor juga mencakup keanggotaan parpol.

Wahyu mengatakan demi keadilan, empat parpol baru yang sebelumnya telah menjalani verifikasi faktual, yakni Partai Persatuan Indonesia�(Partai Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda juga akan diikutsertakan dalam verifikasi faktual bersama 12 parpol lainnya.

“Empat parpol baru itu juga akan disesuaikan dengan peraturan baru demi keadilan, sehingga tidak ada partai politik yang diverifikasi faktual diperlakukan tidak adil,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan jika dalam verifikasi faktual sebelumnya parpol baru tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun setelah diverifikasi faktual menggunakan peraturan baru dapat dinyatakan memenuhi syarat.