Asmadi Mengadu ke DPRD Demak

Sengketaa Pilkades Tlogorejo

DENGAR PENDAPAT : Asmadi bersama sejumlah warga mencoba mencari keadilan melalui wakil rakyat di DPRD Kabupaten Demak.

JATENGPPOS.CO.ID, DEMAK – Meski sudah disahkan oleh PTUN, namun sengketa pilkades di Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen tak kunjung usai. Asmadi melalui pengacaranya Machasin Rochman SH mengadukan permasalahan ini ke DPRD Kabupaten Demak dan Kumenkum HAM.

Dalam kesempatan itu mereka ditemui oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet SE yang didampingi oleh anggota lainnya. Dalam kesempatan itu Machasin Rochman SH mengutarakan bahwa kasus tersebut sudah berjalan selam tiga tahun namun belum juga ada titik terang dari pemkab.

Dalam kasus ini Asmadi yang belum dilantik sebagai kades tersebut, masih terus menunggu pihak pemkab yang seharusnya sudah melantiknya usai turunny keputusan dari PTUN.

 Machasin Rochman SH mengatakan kasus tersebut hingga kini masih terbengkelai dan belum menemui solusi.

“Klien kami sudah bertahuntahun harus menunggu untuk diangkat menjadi kepala desa. Namun hingga putusan turun belum juga ada kejelasan, ” ujarnya di depan ketua DPRD.

”Kita coba cari solusi untuk masyarakat Tlogorejo. Jadi, harus ada penyelesaian,” katanya.

 Dijelaskan bahwa pilkades Desa Tlogorejo telah berlangsung 9 Oktober 2016. Saat itu, sudah ada hasil pemenang dan Asmadi merayakan kemenangan. Namun, setelah dihitung ulang hasilnya berubah dan Asmadi tidak jadi menang.

Menurutnya, upaya hukum telah dilakukan, termasuk ke PTUN Semarang yang memenangkan Asmadi.

Selain itu, pihaknya juga mengadu ke Kemenkum HAM dan ada rekomendasi. Meski demikian, lantaran belum ada tindak lanjutnya, maka akhirnya mengadu ke DPRD Demak.

“Kami minta ada solusi,” katanya di sela audiensi permohonan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terkait dengan belum dilantiknya Asmadi sebagai kepala desa (kades) Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen periode 2016-2022.

Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Demak, Yulianto menyampaikan, terkait dengan masalah tersebut, Pemkab juga telah melakukan tahapan sesuai hukum. Menurutnya, surat keputusan peninjauan kembali (PK) bupati terkait kasus pilkades Tlogorejo saat ini dalam proses dikirim ke PTUN Semarang.

Sesuai informasi yang ada, bupati memenangkan PK tersebut.

 “Berarti nanti ada pergantian antar waktu (PAW). Sedangkan, untuk hasil audiensi ini akan segera kami sampaikan ke pimpinan. Terkait tuntutan agar Asmadi dilantik, juga nunggu perintah dari pimpinan,” kata Yulianto. (adi/sgt)