Berhasil Digagalkan BNN, Peredaran Ganja Jaringan Sumatera di Solo

JATENGPOS.CO.ID, Solo – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surakarta berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 50 kilogram jaringan Sumatera dengan penangkap pelakunya di kawasan Gilingan Kecamatan Banjarsari Solo.

“Kami kini masih memeriksa pelaku yang diduga masuk jaringan Sumatera, yakni Anang Arif (45) alias Minarjo warga Malang untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Ketua BNN Kota Surakarta, AKBP Ridho Wahyudi, disela gelar kasus di Kantor BNN Kota Surakarta, Senin.

Selain itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dua kopor berisi ganja kering seberat 50 kg, dua plastik serbuk kristal diduga sabu-sabu 1,62 gram, satu buah handphone merk Andromex, merk Nexcon satu tas punggung KTP atas nama Minarjo, satu lembar tiket pesawat Lion Air tujuan Surabaya-Jakarta, satu tiket bus Rosalia tujuan Tangerang-Nganjuk, dan ATM BCA warna biru.

Menurut Ridho Wahyudi pihaknya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja tersebut bekerja sama dengan BNN Provinsi Jateng berawal mendapat informasi masyarakat adanya penyelendupan yang diduga ganja ke wilayah Jateng dan Jatim dalam jumlah besar pada awal September 2019.

Penyelundupan ganja tersebut dilakukan dari jaringan Sumatera ke Jawa dengan modus disimpan dalam kopor dibawa dengan menggunakan armada bus antarkota antarprovinsi dari Pelabuhan Merak Banten melalui jalur tol lintas Jawa.

Tim BNN Kota Surakarta kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap jaringan tersebut, di Pelabuhan Merak Banten.

Seorang kurir atas nama Anang Arif terpantau berangkat dari Malang ke Jakarta melalui Bandara Juanda Surabaya, pada tanggal 3 September 2019. Pelaku kemudian terbang melalui Bandara Juanda ke tujuan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, pada tanggal 10 September.

Kurir kemudian dijemput di Bandara Soekarno Hatta menuju Cilegon, Banten untuk mengambil paket ganja yang akan dibawa ke Jateng dan Jatim dengan menumpang armada bus AKAP Rosalia Indah menuju Malang.

Seorang kurir tersebut setelah mengambil barang ganja disebuah rest area di kawasan Bitung, barang yang dikirim dengan truk dari Cilegon. Pelaku kemudian dari rest area naik taksi kemudian naik bus Rosalia Indah tujuan Malang, pada Rabu (11/9).

Petugas BNN yang terus mengikuti pelaku naik bus Rosalia Indah tersebut yang sebetulnya tidak berhenti di Solo, tetapi melakukan koordinasi dengan pihak PO Rosalia agar mampir di garasinya untuk pergantian sopir di Jalan A. Yani atau Depan Pasar Ngudi Rejeki Gilingan Banjarsari Solo, Kamis (12/9).

Pihak Rosalia kemudian memberitahukan kepada para penumpangnya untuk ganti bus karena rusak mesin. Para penumpang bus termasuk pelaku kemudian membawa barangnya turun dari bus dan petugas BNN langsung menangkapnya, sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka Anang Arif diduga sebagai kurir tersebut mengaku seorang residivis kasus yang sama di Malang dengan ditahan selama 4 tahun. Pelaku mengaku diminta membawa barang itu, dari Cilegon menuju Kediri dengan upah Rp3 juta.

“Pelaku ditawari temannya yang dahulu satu sel dalam tahanan untuk pengantar barang dengan upah Rp3 juta,” kata Ridho yang didampingi Kanit Brantas BNN Kota Surakarta AKBP Edison Panjaitan.

Pelaku yang mendapat tugas mengantar barang ganja tersebut dari Banten menuju Kediri, Jatim saja, nanti barang itu, sudah ada yang menerima orang lain yang tidak dikenal oleh tersangka Anang.

Atas perbuatan pelaku diacam dengan Pasal primer 114 ayar (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor.15/2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (fid/ant)