Bupati Kebumen Didakwa Terima Suap Rp 12 Miliar

Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad (kiri) yang menjadi terdakwa dalam kasus suap sejumlah proyek berdiskusi dengan penasehat hukumnya pada sidang perdana dengan agenda pembacaa dakwaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/7). Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Yahya Fuad telah menerima suap sekitar Rp12 miliar yang diduga sebagai "fee" atas sejumlah proyek di kabupaten tersebut selama kurun waktu tahun 2016. ANTARA FOTO/R. Rekotomo

JATENGPOS.CO.ID, KEBUMEN – Bupati Nonaktif Kebumen Yahya Fuad didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar yang diduga sebagai “fee” atas sejumlah proyek di kabupaten tersebut selama kurun waktu tahun 2016.

Jaksa Penuntut Umum Fitroh Rocahyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mengatakan suap tersebut berasal dari para kontraktor yang akan melaksanakan pengerjaan berbagai proyek yang dibiayai dengan dana APBD.

“Patut diduga uang suap tersebut bertujuan agar para kontraktor memperoleh pekerjaan yang dananya bersumber dari DAK APBD tahun 2016,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjantono itu.

Jaksa menjabarkan pemberian suap tersebur bermula dari pertemuan terdakwa bersama tim suksesnya usai terpilih sebagai bupati.

Dalam pertemuan tersebut dibahas pembagian proyek yang dibiayai dengan APBD 2016 dengan syarat memberikan uang “fee” sebagai “ijon” sebesar 7 persen.

Dari sejumlah pengusaha yang memperoleh bagian proyek tersebut, salah satu di antaranya Khayub Muhammad Lutfi, calon Bupati Kebumen yang menjadi pesaing terdakwa dalam pilkada.

Khayub yang memberikan fee dengan total Rp5,9 miliar kepada terdakwa itu juga diadili secara terpisah dalam perkara ini.

Uang suap dari para pengusaha itu, lanjut jaksa, sebagian di antaranya diberikan kepada seseorang untuk pengurusan anggaran di pusat.

Uang sebesar Rp1 miliar diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang melalui salah seorang anggota tim sukses terdakwa Hojin Ansori.

Adapun melalui Adi Pandoyo, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, diserahkan kepada seseorang di Semarang sebesar Rp2 miliar.

Selain proyek di Dinas Pekerjaan Umum, terdakwa juga membagi-bagikan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

Terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf atau 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa Yahya Fuad menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (drh/ant)