Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Pertamina Marine Cilacap Senilai Rp4 M Ditangkap

Konferensi pers penangkapan buron tersangka kasus korupsi di PT Pertaminan Marine RU IV Cilacap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (4/8/2020)

JATENGPOS.CO.ID, PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi jasa labuh Pertamina Marine Region IV Cilacap, Paulus Andriyanto atau PA (47) yang telah lama menjadi buron

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilacap Heri Sumantri saat dikonfirmasi wartawan di Cilacap, Selasa, membenarkan kabar tentang penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

“Iya benar, sudah ditangkap. Ini (kami) masih bersama yang bersangkutan di Sleman. Langsung malam ini (dibawa ke Cilacap),” katanya.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang beredar melalui grup WhatsApp wartawan di Cilacap dan Purwokerto, penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp4 miliar itu dilakukan oleh Tim Kejari Cilacap di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa sore.

Informasi yang dihimpun, tersangka PA sebelumnya merupakan pejabat di Marine Administration pada Pertamina Marine Region IV Cilacap, sehingga mempunyai kewenangan mengelola keuangan di antaranya uang jasa labuh atau sandar kapal yang masuk ke Pertamina Marine Cilacap.

Uang jasa labuh tersebut seharusnya disetorkan ke PT Pertamina (Persero) sesuai dengan mekanisme yang ada, namun oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Kejari Cilacap yang menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada tahun 2018 segera melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan dan menetapkan PA sebagai tersangka.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana jasa pelabuhan tahun 2018 di lingkungan PT Pertamina (Persero) Cilacap Fungsi Marine, PA tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Cilacap.

Bahkan, penyidik Kejari Cilacap telah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada PA namun tersangka kasus dugaan korupsi tersebut tidak pernah datang untuk memberi keterangan.

Selain itu, penyidik Kejari Cilacap pernah mendatangi rumah PA di Kompleks Perumahan Pertamina, Gunung Simping, Cilacap, namun pihak keluarga termasuk istri tersangka tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Terkait dengan hal itu, Kejari Cilacap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kejaksaan Agung hingga akhirnya menetapkan PA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. (fid/ant)