Disdukcapil Magelang Ciptakan Konsultasi Media Daring

Petugas Disdukcapil Kota Magelang saat memberi pelayanan perekaman data kepada masyarakat. FOTO:JPNN

JATENGPOS.CO.ID. MAGELANG- Warga Kota Magelang kini dipermudah dengan adanya layanan berbasis daring (online) ”adminduk” yang dibuka oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Layanan ini membuat alur konsultasi masyarakat lebih sederhana dan mudah.

”Layanan online ini tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat serta mendekatkan pelayanan. Aplikasi ini terhubung dengan database terkini,” kata Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Hartoko, Selasa (28/11/2017).

Ia menjelaskan layanan daring ini sebenarnya sudah diterapkan pihaknya sejak awal Januari 2017 lalu melalui website layanan.disdukcapil.magelangkota.go.id.

Pemohon, katanya, hanya cukup mengunggah syarat-syarat apabila hendak mengurus administrasi kependudukan. Kemudian petugas Disdukcapil akan melakukan pengecekan data yang bersangkutan.
”Begitu dinyatakan lengkap oleh pegawai kami, maka yang bersangkutan harus menyerahkan dokumen asli ke kantor,” ucapnya.

Hartoko menjelaskan, layanan online lainnya yang disediakan oleh Disdukcapil adalah Pak Waris (Pelayanan Akta Kematian Lewat Whatsapp dan Gratis). Disdukcapil memiliki operator di setiap kelurahan yang bertugas mengirim data lampid (lahir, mati, pindah, datang) terupdate per jam.

”Para operator ini tugasnya mengirim data terbaru ke grup whatsapp Pak Waris. Data untuk dasar akta kematian itu kemudian dicetak dan ditandatangani. Paginya, pemohon bisa datang ke kantor Disdukcapil sambil bawa syarat-syarat kelengkapan untuk ditukar dengan akta kematian,” katanya.

Adanya layanan online ini, diharapkan mampu meningkatkan capaian pembuatan akta kelahiran dan akta kematian. Sejauh ini pengurusan akta kematian meningkat menjadi 70 persen. Sedangkan akta kelahiran sudah mencapai hingga 94 persen.

”Kita sebenarnya sudah mencapai target dari pemerintah pusaat sebesar 70 persen pada tahun 2020. Patut berbangga memang, karena kita tiga tahun lebih awal,” jelasnya.

Demikian halnya dengan target akta kelahiran, sebut Hartoko, pemerintah pusat menargetkan 85 persen di tahun 2020. Namun, pada tahun 2017, pemkot sudah mencapainya hingga 94 persen. (wid/jpnn/muz)