Dishub Terapkan Parkir Berlangganan

Jukir Digaji, Kendaraan Diasuransikan

APEL BERSAMA : Ratusan juru parkir (jukir) di tepi jalan umum Kota Semarang saat mengikuti apel bersama menolak pungli perparkiran di halaman balaikota Semarang.
APEL BERSAMA : Ratusan juru parkir (jukir) di tepi jalan umum Kota Semarang saat mengikuti apel bersama menolak pungli perparkiran di halaman balaikota Semarang.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dinas Perhubungan Kota Semarang memutuskan akan menerapkan sistem parkir berlangganan. Keputusan ini dalam rangka untuk penataan parkir tepi jalan umum. Dalam sistem ini juru parkir (jukir) akan mendapatkan gaji sesuai besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan kendaraan akan diasuransikan.

Format penataan parkir tepir jalan umum masih dalam kajian antara menerapkan sistem parkir meter dan parkir berlangganan. Tahun ini ditarget harus sudah diterapkan. Dishub cenderung akan menerapkan sistem parkir berlangganan.

‘’Kalau dengan pola parkir berlangganan, nanti polanya masyarakat berlangganan pada saat mereka melakukan perpanjangan STNK. Kemudian nanti para petugas juru parkir yang ada akan diberikan gaji sesuai besaran UMK yang berlaku di Kota Semarang,’’ kata Kepala Dishub Kota Semarang, Mukhammad Khadik.

Sistem parkir berlangganan dinilai akan memangkas mata rantai panjang pembayaran parkir yang selama ini sering menyebabkan kebocoran penerimaan retribusi parkir. Sehingga target pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir selama ini tidak pernah tercapai.

Para petugas juru parkir nantinya tidak akan lagi menerima uang cash dari pengguna jasa parkir atau pemilik kendaraan. Tapi mereka dengan menggunakan alat yang nanti disiapkan hanya akan menerima pembayaran non tunai. Masyarakat yang sudah berlangganan parkir akan mendapatkan barkode.

‘’Tugas mereka (juru parkir) hanya menata parkir di lokasi titik-titik parkir yang menjadi tanggungjawabnya. Titiknya tidak semua tepi jalan umum menjadi tempat parkir, supaya fungsi penataannya ada. Dari titik yang sudah ditentukan dari hasil inventarisasi, akan ada rambu-rambu,’’ tegasnya.

Menurut Mukhammad Khadik, dalam format parkir berlangganan juga ada satu hal yang sangat berbeda, yaitu ada asuransi bagi orang yang parkir. Manakala terjadi kehilangan kendaraan maka nanti akan diganti karena diasuransikan. Tapi jika parkirnya di luar titik parkir yang sudah ditentukan maka kehilangan menjadi tanggungjawab pemilik kendaraan sendiri.

‘’Ini salah satu kelebihan parkir berlangganan. Dan memang format parkir berlangganan ini kelihatannya menjadi pilihan yang mungkin akan diterapkan,’’ tandasnya. Untuk soal tarif parkir berlangganan dan bagaimana untuk kendaraan dari luar kota yang parkir di Semarang, Mukhammad Khadik mengaku hal ini yang termasuk masih dikaji.

‘’Kalau sesuai perda yang saat ini berlaku tarif parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Namun jika diterapkan parkir berlangganan kelihatannya juga perlu dikaji, apakah perlu untuk dinaikkan. Tidak akan asal menaikan, tapi nanti ada kajian mendalam,’’ katanya. (sgt)