Empat Anggota DPRD Hasil OTT KPK akan Diperiksa, Siapa Saja

Ilustrasi

JATENGPOS.CO.ID. JAKARTA- Empat anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga melakukan tindak korupsi akan diperiksa KPK. Keempat anggota tersebut diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

“Empat saksi itu diperiksa untuk tersangka Saifudin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Empat anggota DPRD Provinsi Jambi itu adalah Ketua Komisi I DPRD Jambi Tadjuddin Hasan, dua anggota Komisi III DPRD Jambi, masing-masing Cek Man dan H Parlagutan serta anggota Komisi IV DPRD Jambi Juber.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencairan uang yang disebut sebagai “uang ketok”. Pencairan uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

Pada Selasa (28/11) pagi, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.

Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta.

KPK mengamankan Saifudin dan Supriono, beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Baik penerima maupun pemberi suap dikenakan pidana. Supriono yang diduga sebagai openerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/muz)