Facebooker Semarang Tuntut Pembunuh Sopir Grab Dihukum Berat

Rahmulyo menyerahkan petisi ke pihak Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: NK PRABOWO/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Dua pelaku pembunuh sopir taksi online Grab yakni DY dan IJ akan menjalani sidang tuntutan Rabu (21/2) hari ini. Sidang rencana akan tetap digelar secara tertutup.

Mendapati hal tersebut, koordinator grup Facebook Media Informasi Kota Semarang (Mik Semar), Rahmulyo Adi Wibowo menyatakan keprihatinannya atas kejadian itu.

Dia mengatakan jika salah satu grup dunia maya terbesar di Semarang itu akan membuat petisi supaya pelaku dihukum secara maksimal. Rahmulyo menerangkan, petisi itu dibuat pada 15 Februari. Dari petisi itu, sebanyak 33.731 masyarakat menyatakan setuju petisi tersebut.

“Kami prihatin atas kejadian ini. Makanya kami buat dukungan petisi berisi tanda tangan masyarakat Kota Semarang melalui Facebook. Kami juga meminta supaya keluarga pelaku meminta maaf kepada keluarga korban serta menanggung biaya anak korban hingga dewasa,” kata Rahmulyo saat dihubungi, Selasa (20/2).

Rahmulyo mengungkapkan, hasil petisi tersebut dicetak hingga sebanyak 416 halaman. Petisi itu kemudian dia serahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagai bentuk dukungan kepada keluarga korban.

Meski demikian, dia menyadari kalau kedua pelaku tidak bisa disamakan dengan pembunuhan biasa sebab masih anak-anak.

“Kami sadar bahwa tidak ada hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan anak. Namun kami harap, majelis hakim dapat bersikap bijak, adil dalam memutus perkara ini. Adil bagi keluarga korban dan adil bagi masyarakat Kota Semarang,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih RR menerima petisi tersebut. Dia mengatakan sangat mengapresiasi perhatian masyarakat di Semarang. Dia juga mengatakan jika petisi tersebut akan disampaikan kepada Ketua PN Semarang.

“Kami apresiasi atas perhatiannya. Segera kami sampaikan kepada pak ketua PN. Namun, terkait putusan, memang kewenangan hakim,” katanya. (enk/muz)