Gagal Lelang KPU dan Hak Sosialisasi yang Terabaikan

Warga mengenakan kostum tokoh superhero menggunakan hak pilih saat pemungutan suara Pilgub Jawa Tengah di desa Larangan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (27/6) (foto:Antara)

Oleh Hafidz Muftisany*

JATENGPOS.CO.ID – Saat menonton televisi jelang beberapa hari lebaran 2018, saya kaget. Bukan karena tim jagoan saya di Piala Dunia kalah. Saya yang sedang menonton kartun bersama anak saya dikejutkan sebuah iklan. Iklan kampanye salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.

Saya sebagai warga Jawa Tengah yang sedang mudik di Sukabumi, Jawa Barat lentas bertanya-tanya, jelang 10 harian menuju pencoblosan kenapa iklan kampanye di media baru diputar?

Pertanyaan saya terjawab lewat informasi salah satu Pemimpin Redaksi media di Jawa Tengah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah ternyata gagal lelang iklan kampanye dan sosialisasi di media.

Infonya memang gagal khusus di media cetak. Tetapi kemunculan iklan kampanye pada detik-detik terakhir jelang pencoblosan juga menimbulkan pertanyaan.

Gagal lelang iklan kampanye dan sosialisasi di media cetak sungguh disayangkan. Aturan tentang sosialisasi dan kampanye di media massa yang dibuat super ketat justru dicederai oleh perilaku penyelenggara Pemilu.

Pasangan calon pada Pilkada dilarang keras menayangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Larangan ini dimaksudkan agar terjadi keadilan bagi setiap pasangan calon untuk dapat dikenalkan visi dan misinya kepada pemilih. Sebab harus diakui, calon yang memiliki modal dana kampanye berlimpah bisa seenaknya tampil setiap hari di media tanpa bisa dilakukan kontrol.

Aturan KPU tersebut sejatinya baik, sebab tujuan utamanya adalah memberikan keadilan. Tetapi tidak menghilangkan subtansi dari proses sosialisasi calon kepada pemilih.

Nah, jika aturan super ketat itu gagal difasilitasi oleh KPU Jawa Tengah akibat gagal lelang tentu bukan hanya pasangan calon yang dirugikan. Tetapi masyarakat Jawa Tengah juga turut dirugikan. Pasalnya kesempatan untuk mengenal pasangan calon berikut visi misinya menjadi berkurang.

Kegagalan lelang iklan media cetak untuk Pilgub Jawa Tengah ini menimbulkan beberapa dampak. Pertama terkikisnya integritas penyelenggara Pemilu. Iklan kampanye pasangan calon sudah menjadi domain pekerjaan KPU. Tetapi jika terjadi kegagalan lelang, artinya ada kinerja penyelenggara Pemilu yang tidak sesuai dengan indikator kinerja.

Kedua, keraguan terhadap transparansi. Hal ini terjadi sebab pada akhirnya KPU Jawa Tengah melakukan lelang ulang cepat terkait iklan di lima media cetak. Hal ini jelas membuat publik bertanya tentang proses lelang ulang. Pada dasarnya proses lelang diadakan untuk menampilkan transparansi dalam prosesnya. Bahwa tidak ada unsur-unsur kedekatan atau kongkalikong antara penyelenggara pemilu dengan media yang akan menampilkan iklan.

Lewat lelang cepat ke lima media, tentu pertanyaan soal transparansi menjadi mengemuka. Selain itu menurut informasi, seharusnya KPU Jawa Tengah menampilkan iklan selama 14 hari berturut-turut mulai tanggal 10-23 Juni 2018 pada 13 media. Jika benar hanya lima media saja yang dipasangi iklan, lalu bagaimana dengan delapan media lainnya?

Terakhir, mepetnya waktu pelaksanaan iklan di media massa jelas menuai masalah. Menurut informasi, proses lelang media baru dilakukan pada 31 Mei 2017. Hal tersebut jelas sangat mepet dengan hari tenang pada 24 Juni 2017 untuk daerah luas dan jumlah penduduk padat seperti Jawa Tengah.

Kegagalan lelang iklan kampanye di media ini turut mengulang kegagalan lelang dalam pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang amat vital untuk sosialisasi sampai ke pelosok pedesaan di Jawa Tengah.

KPU Jawa Tengah mungkin sedikit ‘diuntungkan’ dengan hanya ada dua pasangan calon dengan satu pasangan adalah petahana. Jika ada banyak calon, tentu masyarakat di pedesaan perlu mengenal calon-calon lain lewat berbagai kanal informasi. Jawa Tengah bukanlah Jakarta yang setiap orang bisa tersentuh informasi cepat dari dunia maya. Iklan media cetak maupun elektronik masih menjadi sarana yang cukup efektif untuk menjangkau masyarakat Jawa Tengah di berbagai daerah.

Kita harapkan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Jawa Tengah bisa mengambil pelajaran besar dan melakukan evaluasi total terhadap penyelenggaraan tahapan Pilkada 2018. Sebab hajat yang lebih besar yakni Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 sudah di depan mata.

*Pemerhati media, tinggal di Klaten, Jawa Tengah.