Jatim Jadi Rujukan Pengembangan BUMD Jateng

Ketua Komisi C DPRD Jateng Asfirla Harisanto menerima cendera mata dari Pemprov Jatim (dok Humas DPRD Jateng)

JATENGPOS.CO.ID, SURABAYA — Komisi C DPRD Jateng melakukan studi banding tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Raperda BUMD ke Pemprov Jawa Timur, Rabu (25/7/2018). Rombongan diterima oleh Kasubag Perencanaan dan Pengembangan Kelembagaan BUMD Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Jawa Timur Herlina Rahmawati, Direktur Umum dan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Fauzi beserta jajarannya.

Ketua Komisi C Asfirla Harisanto melihat sepuluh BUMD milik Pemprov Jatim berkinerja baik dan dapat secara optimal menyumbangkan PAD.

“Bahkan Jatim satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki BUMD di bidang security printing. Karena itu kenapa tidak belajar ke Jatim,” ujar legislator PDI Perjuangan itu dalam pengantarnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi C Mohammad Reza Noto Prayitno melengkapi, terkait penyusunan Raperda BUMD kiranya bisa memperolah masukan mengenai tata cara perekrutan anggota Dewan Komisaris (Pengawas) maupun Direksi (Pengelola) sesuai PP 54/2018 dan aturan turunannya yang sudah terbit, yaitu Permendagri no 73/2018.

“Termasuk apakah juga diatur tentang peran Dewan (Komisi Bidang Pendapatan Daerah), baik dalam perekrutan tersebut juga dalam pembentukan anak perusahaan. Singkatnya apakah Komisi C dilibatkan,” tanya legislator Partai Gerindra itu.

Menanggapi hal tersebut, Herlina menjelaskan, Jatim juga sedang memproses perubahan Perda BUMD (14/2012) menyesuaikan PP 54/2017 maupun Permendagri 73/2018. Di antaranya soal perekrutan, masa jabatan dan syarat calon komisaris/pengawas dan direksi. Rekrutmennya juga seperti BUMN, melalui accesment oleh badan independent. Terakhir wawancara dengan dan dipilih oleh user.

“Jadi tidak melibatkan DPRD. Rencana memang DPRD dilibatkan, namun setelah konsultasi ke Kemendagri hal itu tidak diperbolehkan. Namun konsultasi dengan Dewan dibolehkan,” tuturnya. Prinsipnya semua hal strategis, seperti pembentukan anak perusahaan; pengembangan usaha yang membutuhkan modal besar; dan kerjasama dengan pihak ketiga, dikonsultasikan dengan Komisi Bidang Pendapatan (Komisi C).

Menjawab pertanyaan anggota Komisi C Bambang Eko Purnomo, apakah ada BUMD yang hanya mengandalkan bunga bank saja, Fauzi mengungkapkan, semua BUMD mengandalkan hasil operasi dan kerja keras dan kreatif seluruh pengurusnya.

Sedangkan pertanyaan anggota Komisi C lain, Ronny Renaldi Tutuarima, tentang pengelolaan aset oleh unit usaha Persewaan/Aset dari PT PWU, dia membenarkan bahwa aset tersebut semula mangkrak atau tidak dimanfaatkan dan berada pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Jatim.

“Ya pada mulanya. Setelah dipisahkan melalui proses serah terima lengkap beserta dokumen pemisahan, jadi asetnya tetep tercatat di BKAD, selanjutnya kami optimalkan. Sebagian yang belum bersertifikat, kami sertifikasi sehingga jelas kepemilikannya. Kalau tidak keliru biayanya sekitar Rp 7 miliar,” jelasnya. (adv)