Kasus Laka Maut Keluarga Sepakat Berdamai, Hakim Bisa Terapkan Asas Restorative Justice

Suharto, ayah almarhum Eko Presetio dan terdakwa Iwan Adranacus saat dipersidangan di PN Surakarta.
Suharto, ayah almarhum Eko Presetio dan terdakwa Iwan Adranacus saat dipersidangan di PN Surakarta.

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Sidang putusan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Eko Prasetio pada 22 Agustus 218  di samping Mapolresta Solo akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (29/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Iwan Adranacus dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Namun dalam berbagai kesempatan, keluarga alm Eko justru telah mengikhlaskan kepergiaan ayah satu anak itu dan memilih berdamai dengan Iwan. Dahlia Antari Wulaningrum, istri alm Eko setuju berdamai dan telah menerima uang duka serta santuan bagi biaya pendidikan, kesehatan dan biaya hidup lainnya dari pihak Iwan.

Suharto, ayah alm Eko yang sempat ngotot mengajukan gugatan ke Iwan juga sudah ikhlas dan sepakat berdamai. Pria yang selalu hadir dalam sidang-sidang kasus ini justru meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan Adranacus dari jerat pidana. Alasannya, semua keluarga sudah ikhlas dan menerima kejadian itu sebagai takdir yang Kuasa.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada Prof. Eddy O.S. Hiariej berpendapat, Iwan bisa saja bebas bersyarat jika hakim menggunakan asas restorative justice atau keadilan restoratif. Hal itu dikarenakan Iwan sudah berdamai dengan pihak keluarga korban. Terdakwa sudah meminta maaf dan telah memberikan santunan atau ganti rugi. Menurutunya, tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus itu.

“Tentu saja terdakwa bisa bebas. Dasarnya adalah keadilan restoratif. Hal itu berorientasi pada pemulihan korban dan bukan pada pembalasan,” katanya saat dihubungi wartawan (24/1).

Keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.

Pandangan keadilan restoratif menekankan pertanggungjawaban pelaku sebagai usaha dalam memulihkan penderitaan korban tanpa mengesampingkan kepentingan rehabilitasi terhadap pelaku serta menciptakan dan menjaga ketertiban umum.

“Penerapan restorative justice merupakan salah satu terobosan hukum modern. Vonisnya harus memberikan keadilan bagi para pihak tanpa hanya fokus pada sisi pidana penjara kepada tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa Iwan Adranacus sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan telah mengajukan perdamaian. Pada 3 Desember lalu, saat berkunjung ke rumah tahanan Solo menemui Iwan, Suharto juga menyampaikan surat pernyataan damai keluarga. Terdapat tiga poin dalam surat bermaterai Rp 6 ribu tersebut.

Pertama, Suharto dan keluarga menerima secara tulus dan ikhlas  semua yang terjadi dan menyatakan damai dengan Iwan. Kedua, meminta dan memohon jaksa dan majelis hakim untuk membebaskan Iwan dari segala tuntutan dan hukuman. Ketiga, tidak akan melakukan tuntutan apapun dikemudian hari atas kejadian kecelakaan tersebut.

“Inginnya dibebaskan bersyarat. Keluarga sudah iklhas dan menerima musibah ini. Saya sudah ikhlas dan memaafkan pak Iwan. (Kecelakaan yang menyebabkan Eko meninggal) sudah menjadi takdir Allah, saya ikhlas,” ungkap Suharto. (dea/bis)