Keluarga Baiq Nuril Ajukan Penangguhan Penahanan

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus perekam percakapan mesum kepala sekolah, akan dijebloskan ke penjara pada 21 November 2018. Keluarga Nuril berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut ditulis tangan oleh suami Nuril, Lalu M Isnaini.

Isnaini memohon agar hukuman dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang divonis 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta menulis surat agar penahanan terhadap istrinya ditunda.

Keluarga menulis surat permohonan penangguhan penahanan Baiq Nuril.Keluarga menulis surat permohonan penangguhan penahanan Baiq Nuril.

Berikut ini petikan isi surat seperti yang disampaikan Isnaini, Sabtu (17/11/2018).

Assalamualaikum wr wb.

Saya suaminya Baiq Nuril. Saya sangat berharap sekali agar putusan kasasi jangan dilaksanakan dulu agar istri saya jangan dimasukkan dalam penjara dulu. Dan saya berharap suara netizen bisa didengarkan oleh Bapak Jaksa Agung.

Dan saya sangat berterima kasih kepada seluruh netizen/masyarakat Indonesia yang turut menyampaikan penundaan putusan kasasi tersebut.

Dan kalau bisa penundaan putusan kasasi bisa sampai keluar keputusan Peninjauan Kembali. Sekian dan terima kasih.

Hormat saya

Lalu M Isnaini

Mengenai putusan penahanan terhadap Baiq Nuril istrinya, Isnaini mengaku kaget mendengar putusan penahanan tersebut.

“Iya, kaget, saya sedih dengan putusan MA itu,” ucap Isnaini.

Dari isi surat yang ditulisnya, Isnaini berharap agar putusan kasasi MA untuk penahanan Baiq Nuril ditunda. Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat serta berharap dari suara netizen di media sosial yang turut berempati terhadap Nuril.

Sebelumnya, waktu kasus ini bergulir di PN Mataram, Nuril mendapat keringanan dari hakim dan menjadi tahanan kota. Hakim akhirnya memvonis bebas Nuril. Hakim menyatakan Nuril tidak melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan jaksa.

Namun nasib Nuril berubah ketika majelis kasasi di MA memvonis Nuril dengan hukuman penjara. Nuril juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta.

Selain Isnini, Rafi anak mereka yang paling kecil serta Nuril juga sebelumnya menulis surat untuk Jokowi berisi permohonan kepada Presiden Jokowi agar dirinya dibebaskan. Permohonan itu ditulis Nuril lewat secarik surat.

“Saya minta keadilan. Saya mohon kepada bapak presiden bebaskan saya dari jeratan hukum yang sedang saya alami. Saya tidak bersalah, saya minta keadilan yang seadil-adilnya,” tulis Nuril. (drh/dtc)