Kementan Bakal Wajibkan Kartu Tani untuk Tebus Pupuk Bersubsidi

JATENGPOS.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi. Pasalnya, kedepan semua petani wajib memiliki Kartu Tani untuk mendapatkan pupuk subsidi dan bantuan pemerintah lainnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, dengan Kartu Tani, program pupuk bersubsidi dapat diterima petani kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan.

“Dengan Kartu Tani, pemerintah bisa mengetahui dengan tepat data petani yang membutuhkan pupuk dan jumlah pupuk yang dibutuhkan. Oleh karena itu, melalui RDKK distribusi pupuk subsidi akan lebih tepat sasaran dan efisien dengan Kartu Tani,” ujar Sarwo Edhy, Sabtu (13/7).

Data yang dibutuhkan pemerintah tersebut didapat dari RDKK yang dibuat oleh Kelompok Tani. Sehingga pemerintah dapat mengukur secara tepat jumlah petani dan jumlah pupuk yang dibutuhkan.

“Perbaikan sistem dan validasi e-RDKK terus dilakukan untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga nantinya pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran sekaligus sinkron dengan database yang akan digunakan sebagai kartu tani,” jelasnya.

Program Kartu Tani ini sudah sukses diterapkan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tercatat ada 80.000 petani di wilayah tersebut yang sudah memiliki Kartu Tani. Penyuluhan dan pendataan terkait Kartu Tani sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu sesuai dengan program pemerintah pusat.

“Kartu Tani itu dapat digunakan oleh petani untuk membeli pupuk bersubsidi di kios resmi yang sudah ditentukan. Selain itu juga dapat digunakan untuk meminjam modal di salah satu bank milik pemerintah,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, Kartu Tani akan berisikan kuota sesuai dengan kebutuhan petani. Jumlah dari kuota tersebut tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Namun, kartu tersebut tidak dapat diuangkan.

“Kartu Tani ini merupakan program dari pusat, kita hanya sebagai fasilitator. Mudah-mudahan dapat terealisasi tahun ini, nantinya akan disalurkan secara bertahap,” tambahnya.

Sedangkan petani yang belum memiliki Kartu Tani, tutur dia, ke depan tidak diperbolehkan untuk membeli pupuk subsidi. Namun, jika sudah terdata di RDKK, walaupun tidak memiliki KT, petani  dapat membeli pupuk bersubsidi.(rif)