Kode Tasdi Minta Fee Suap , “Mau Wayangan Nih”

Terdakwa kasus suap sejumlah proyek, Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi (depan) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/10). Tasdi didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha serta bawahannya di pemerintahan Kabupaten Purbalingga sebesar Rp1,465 miliar dan 20 ribu dolar AS. ANTARA FOTO/R. Rekotomo

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi didakwa menerima suap serta gratifikasi dari pengusaha serta bawahannya di pemerintah kabupaten tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mendakwa mantan Ketua DPD PDIP Kabupaten Purbalingga itu dengan dakwaan kumulatif.

JPU Kresno Anto Wibowo mengatakan pada dakwaan pertama, Tasdi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, terdakwa menerima suap Rp115 juta yang merupakan fee dari pelaksana proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahap II.

“Terdakwa menerima Rp115 juta dari total Rp500 juta yang dijanjikan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono ini.

Uang yang merupakan fee tersebut diberikan melalui Kepala Unit Layanan Pengadaan Hadi Iswanto dari pengusaha pelaksana proyek Islamic Center Purbalingga, Hamdani Kusen.

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkapkan istilah yang digunakan terdakwa dalam meminta sejumlah uang.

Dalam pertemuan dengan Hadi Iswanto dan Hamdani Kusen, terdakwa menyampaikan istilah “Mau Wayangan Nih”.

Istilah tersebut diterjemahkan Hadi Iswanto dengan maksud meminta sejumlah uang.

Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari pengusaha serta bawahannya.

Total gratifikasi yang diterima terdakwa sebesar Rp1,465 miliar dan 20 ribu Dolar AS. (drh/ant)