JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Agung Baiturrahman Sukoharjo, diklaim sudah selesai dikerjakan. Bahkan proyek senilai Rp 30 miliar tersebut sudah diserahterimakan dari PT Sinar Cerah Sempurna selaku kontraktor pada pengguna anggaran dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo.
“Proyek Masjid Agung sudah selesai dan sudah ada penyerahan pada pengguna anggaran. Meski sudah selesai, tetapi masih ada scaffolding di lokasi masjid, untuk tahap penyelesaian. Karena masih ada beberapa bagian yang belum rapi, dan saya minta dirapikan sekalian,” tandas Suraji, Kepala DPUPR, Kamis (4/1).
Suraji menambahkan, pembangunan Masjid Agung Sukoharjo molor 11 hari terhitung batas waktu proyek sampai 18 Desember 2017. Atas molornya proyek tersebut kontraktor dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau Rp 31 juta/hari.
Terntaya, tidak hanya proyek Masjid Agung yang molor dan kontraktor dikenai denda, proyek jembatan Lengking senilai Rp 12,464 miliar juga molor dan dikenakan denda sebesar 12 juta/hari.
“Pembangunan Jembatan Lengking hingga kini masih dalam pengerjaan, sudah mencapai 98 persen. Pihak kontraktor akan diberikan tambahan waktu selama 50 hari terhitung sejak tanggal 15 Desember 2017, tapi mereka tetap dikenakan denda sebesar Rp 12 juta/hari,” imbuh Suraji.
Suraji menegaskan bahwa setiap kontraktor proyek yang tidak selesai tepat waktu, wajib dikenakan denda karena melebihi tenggat waktu. Meskipun sesuai atura tetap diberikan tambahan waktu, namun bila sampai waktu yang diberikan tidak selesai, maka pemerintah akan mem-blacklist kontraktor tersebut. (dea/saf)