KPK Periksa Kalapas Sukamiskin Terkait Sel Mewah

Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas tersebut. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus suap kepada penyelenggara negara terkait pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka antara lain mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

“Penyidik hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap WH dan HND sebagai tersangka kasus suap pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, KPK juga memanggil Fahmi dan Andri dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Fahmi akan diperiksa untuk tersangka Andri. Sedangkan Andri akan diperiksa untuk tersangka Fahmi.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami arahan tersangka Fahmi Darmawansyah dalam pemesanan dan pembelian mobil yang kemudian diberikan sebagai suap Wahid Husein.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Diketahui, mobil yang dipesan oleh Fahmi Darmawansyah dan kemudian diberikan kepada Wahid Husein adalah Mitsubishi Triton Exceed warna hitam.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu, yakni Wahid Husein dan Hendry Saputra.� Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.

Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat. (drh/ant)