Kronologis Lengkap 13 Orang Tertangkap OTT KPK !

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari operasi yang berlangsung pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan tanda terima uang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

“KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat hingga KPK melakukan tangkap tangan pada Jumat, 13 Juli 2018 sore di Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

KPK mengamankan total 13 orang, yaitu Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), TM yang merupakan staf dan keponakan Eni, ARJ dari pihak swasta atau sekretaris Johannes, dan MAK suami dari Eni serta delapan orang lainnya, yaitu sopir, ajudan, staf EMS, dan pegawai PT Samantaka.

Basaria menjelaskan pada Jumat (13/7) siang, tim KPK mengidentifikasi terjadi penyerahan uang dari ARJ, sekretaris Johannes kepada TM, staf dan keponakan Eni sebesar Rp500 juta bertempat di ruang kerja ARJ di lantai 8 Graha BIP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

“Sorenya sekitar pukul 14.27 WIB, tim mengamankan TM di parkiran basement kantor di Graha BIP. Dari tangan TM diamankan uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dibungkus dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam,” kata Basaria.

Selanjutnya, kata Basaria lagi, tim berturut-turut mengamankan sejumlah pihak. Pertama, mengamankan ARJ di ruang kerjanya di lantai 8 Graha BIP pada pukul 14.30 WIB.

“Dari ruang yang bersangkutan, tim mengamankan dokumen tanda terima penyerahan uang sebesar Rp500 juta yang diserahkan ARJ kepada TM. Setelah itu, tim mengamankan JBK di ruang kerjanya di Graha BIP. Tim juga turut mengamankan sejumlah pihak pegawai dan supir JBK,” katanya pula.

Secara paralel, tim KPK lainnya mengamankan Eni di rumah dinas Menteri Sosial di Widya Chandra sekitar pukul 15.21 WIB bersama seorang sopirnya.

“Pukul 16.30 WIB, tim KPK yang lain mengamankan seorang staf EMS di Bandara Soekarno-Hatta. Dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, tim mengamankan tiga orang lainnya, yaitu MAK, suami EMS, dan dua staf EMS. Ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang,” kata Basaria pula.

Diduga, kata Basaria, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

“Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta,” ujar Basaria.

Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.

“Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1,” kata Basaria. (drh/ant)