Lagi, KPPBC Kudus Ungkap Kasus Rokok Ilegal di Jepara

Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2020).

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus pelanggaran pita cukai rokok di Kabupaten Jepara yang selama ini sangat mendominasi terjadinya pelanggaran.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat membenarkan, bahwa KPPBC Kudus kembali mengungkap pelanggaran pita cukai rokok dari Kabupaten Jepara.

Dalam pengungkapan kasus terbaru, kata dia, tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 887.680 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM), pita cukai diduga palsu sebanyak 6.800 keping, serta 20 buah alat pemanas.

Ia mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal.

Berdasarkan informasi di atas, tim KPPBC melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud yang beralamat di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud dan dari hasil pemeriksaan ditemukan hasil tembakau jenis SKM siap edar yang dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan merk “Maxx One” sebanyak 11.000 batang, hasil tembakau jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan merk “C@ffee Twenty” sebanyak 819.680 batang, dan rokok batangan jenis SKM Mild sebanyak 57.000.

Atas penindakan terhadap rokok ilegal senilai Rp906,79 juta tersebut, KPPBC Kudus berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp587,23 juta.

Kemudian seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.

Dalam rangka menekan kasus pelanggaran, kata dia, KPPB Kudus akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai bahaya dan kerugian yang terjadi ketika mengonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal.

“Harapannya, dengan hilangnya rokok ilegal di masyarakat, akan tercipta perekonomian yang sehat dan penerimaan negara mengalami kenaikan,” ujarnya.

Hingga 15 September 2020, KPPBC Kudus sudah mengungkap 57 kasus pelanggaran cukai rokok dan dari puluhan kasus yang terungkap, paling banyak ditemukan dari Kabupaten Jepara, selain pula dari Kabupaten Kudus dan sekitarnya. (fid/ant)