JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly resmi melarang warga negara asing (WNA) masuk maupun transit di wilayah Indonesia dalam menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini berlaku mulai pada 2 April 2020 sampai waktu yang tak ditentukan.
“Diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference, Selasa (31/3) malam.
Jhoni mengatakan aturan larangan masuk dan transit ini memiliki pengecualian terhadap sejumlah WNA. Mereka antara lain yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; awak alat angkut baik laut, udara maupun darat; serta orang asing yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional juga diperbolehkan dengan syarat. Meskipun demikian terdapat syarat yang harus mereka penuhi.
Syarat yang diberikan antara lain adalah memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara dan telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.
“Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya. (fid)