Panwaslu Kudus Tegur PNS dan Kades

Moh. Wahibul Minan, Ketua Panwaslu Kudus.

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan teguran terhadap pegawai negeri sipil (PNS) maupun kepala desa yang terbukti ikut hadir dalam pendaftaran bakal calon perseorangan di KPU setempat.

“Pada pendaftaran bakal calon dari jalur perseorangan, yakni Nor Hartoyo-Junaidi pada Minggu (26/11), kami memberikan teguran terhadap Kepala Desa Gulang,” kata Ketua Panwaslu Kudus Moh. Wahibul Minan di Kudus, Selasa (28/11).

Ia mengatakan teguran tetap dilakukan terhadap kades yang merupakan istri dari Nor Hartoyo, mengingat jabatan kades melekat kepada dia.

Tujuannya, lanjut dia, untuk mengingatkan agar jangan sampai melanggar aturan yang sudah diberlakukan terkait pemilu.

“Kami akan terus mengawasi semua hal agar Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara teguran kedua, kata dia, ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Kecamatan Kaliwungu.

Aparatur sipil negara tersebut, lanjut dia, diketahui memakai kaos Akhwan – Hadi Sucipto saat penyerahan dukungan calon perseorangan pasangan Akhwan – Hadi Sucipto pada Senin (27/11).

PNS tersebut, lanjut dia, langsung dipanggil untuk dilakukan klarifikasi terkait keberadaannya di lokasi sekitar KPU Kudus dengan menggunakan kaos bakal paslon perseorangan.

Hasilnya, kata dia, PNS bernama Suhirman tersebut mengakui ikut dalam penyerahan syarat minimal perseorangan lantaran masih ada hubungan keluarga dengan Akhwan.

“Dia mengakui tidak akan ikut lagi dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Saat diklarifikasi, kata dia, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui adanya Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), namun mengetahu jika PNS harus netral.

Keberadaan dirinya di KPU Kudus saat jam kerja, kata dia, atasannya dimungkinkan tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan bawahannya, karena sebelumnya meminta izin melayat ke tetangga, namun setelah itu mengikuti kegiatan penyerahan syarat minimal dukungan perseorangan.(jwn/udi)