Pedagang Nasi Kucing Edarkan Sabu

TAK BERKUTIK : Tersangka Diavi Febri Ananta saat dimintai keterangan oleh Kapolsek Semarang Selatan, Kompol Dedy Mulyadi. (AHMAD KHOIRUL ASYHAR/JATENG POS)
TAK BERKUTIK : Tersangka Diavi Febri Ananta saat dimintai keterangan oleh Kapolsek Semarang Selatan, Kompol Dedy Mulyadi. (AHMAD KHOIRUL ASYHAR/JATENG POS)

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Terbujuk tawaran pekerjaan dari tetangganya, pemuda bernama Diavi Febri Ananta alias So’on (19), warga Jalan Mlatiharjo Tengah, Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Selatan.

Pria yang sehari-hari berjualan nasi kucing atau angkringan tersebut ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Kedungpane Semarang. Ia ditangkap di Jalan Teuku Umar, Semarang pada Senin (15/1), sekitar pukul 02.00.

Barang bukti yang disita polisi berupa sabu dengan berat total 11 gram yang terbagi dalam 6 paket berisi 1 gram dan 10 paket berisi 0,5 gram. Paket tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kapolsek Semarang Selatan, Kompol Dedy Mulyadi, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Semarang Selatan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Semarang Selatan pada Kamis (4/1). Meski sempat terlacak, tersangka berhasil lolos dari intaian petugas.

“Lalu kami mendapat informasi bahwa tersangka akan transaksi lagi pada tanggal 15 Januari 2018 di Jalan Raden Patah. Anggota langsung membuntuti tersangka dan berhasil ditangkap di Jalan Teuku Umar. Dari keterangan tersangka, ia menyembunyikan barang bukti sabu di sekitar rumahnya,” katanya saat memberikan keterangan di Mapolsek Semarang Selatan, Selasa (16/1).

Petugas langsung menggeledah rumah tersangka dan ditemukan tas kecil berisi satu bungkus rokok. Di dalam bungkus rokok tersebut berisi enam plastik klip masing-masing berisi 1 gram sabu. Selain itu juga ditemukan satu bungkus rokok berisi 10 paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram.

“Total barang buktinya 11 gram sabu. Kami juga menyita timbangan digital dan plastik klip kosong,” jelasnya. Dedy memaparkan sabu yang diedarkan oleh tersangka dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Acong yang menjalani masa hukuman di Lapas Kedungpane Semarang.

Sementara itu, tersangka Diavi mengaku sudah lama mengenal Acong lantaran bertetangga. Beberapa waktu lalu Diavi ditawari pekerjaan oleh Acong. Tawaran tersebut diterima hingga Diavi disuruh mengambil barang di suatu tempat. Barang yang diketahui paket sabu tersebut kemudian ia bawa ke rumah dan dibagi ke dalam paket-paket kecil.

“Dia (Acong, red) mengirim pesan ke inbox Facebook saya. Terus ditawari pekerjaan. Setelah itu komunikasinya lewat WA. Saya dijanjikan akan diberi uang Rp 500 ribu kalau barangnya habis atau dapat diantar ke pemesan. Tapi ini belum ada yang terjual,” ujarnya. (har/sgt)