Pembahasan Raperda Kabupaten Semarang Berlangsung Panas

Ilustrasi.

ATENGPOS.CO.ID, UNGARAN – Rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan dan swalayan diwarnai perdebatan sengit antar anggota DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Kamis (14/12).

Perdebadan ini dikarenakan jarak pasar rakyat dengan toko swalayan dalam  pasal 33 yang menyatakan jarak keduanya harus lebih dari satu kilometer kecuali di Kecamatan Ungaran Barat dan Ungaran Timur.

“Mengapa harus ada pengecualian di Ungaran Timur dan Ungaran Barat. Mestinya tidak ada pengecualian, dalam hal ini seluruh wilayah sama,” ujar Badarudin anggota Fraksi PKB.

Badar juga menyesalkan adanya pengecualian ini akan membuat pedagang pasar tradisional kalah bersaing dengan toko modern dan swalayan besar. “Dimanapun adanya swalayan modern atau toko modern pedagang kecil pasti kalah bersaing, dan banyak yang mati. Hal ini banyak dibuktikan di daerah manapun. Artinya kita harus melindungi pedagang pasar tradisional dan pedagang kecil,” pungkasnya.

Menurut Badar, jika toko modern dan besar ini harus di jalan arteri, berarti dimanapun bisa didirikan. Karena ada arteri primer, dan sekunder dimanapun jalan arteri. “Jalan arteri ini tidak hanya jalan milik negara, pengertian arteri ini seperti apa? Karena jalan arteri ada arteri primer, sekunder. Itu harus dijelaskan,” pungkas Badarudin.

Sementara itu menurut Nafis Munandar menyatakan Peraturan Bupati (Perbup) itu merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda).Dengan adanya Perda ini sebenarnya memperjelas aturan yang harus diberlakukan kedepannya.

“Dengan adanya Perda maka sudah tidak perlu ada Perbup lama, karena akan ada Perbup baru yang akan menyesuaikan Perda,” ujarnya. Dalam aturan Perda baru ini justru memperjelas, aturannya lebih jauh yang awalnya jarak toko swalayan 500 meter, dalam Perda baru ini jarak menjadi 1 kilometer.

“Aturan ini memperjelas jarak yang lebih jauh dari sebelumnya,” pungkasnya. Dengan adanya pengecualian investor bisa masuk ke Ungaran yang menjadi ibukota Kabupaten Semarang. “Selama ini Kabupaten Semarang salah satu kabupaten yang tidak memiliki mall toko swalayan dan hotel berbintang 4. Karena setiap investor yang datang masih terkendala regulasi yang ada,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Perdebatan ini akhirnya dihentikan oleh pimpinan sidang paripurna saat itu dipimpin oleh Wakl Ketua DPRD, Suradi. Suradi menyerahkan ke anggota DPRD. “Bagaimana, apakah disetujui raperda ini?,” ujar Suradi yang dibalas oleh setuju oleh sebagian besar oleh anggota DPRD Kabupaten Semarang meski tanpa ada pandangan fraksi.

Setelah disahkan dalam rapat paripurna, Raperda ini dan  Raperda Perlundungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan persetujuan. (dni/sgt)