Pemkab Purbalingga Larang Kegiatan Kerumunan Saat Malam Tahun Baru

JATENGPOS.CO.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat saat perayaan malam Tahun Baru 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Masyarakat Purbalingga kami minta untuk menghindari kerumunan dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Minggu.

Dia juga berharap perayaan malam Tahun Baru 2021 hanya diselenggarakan bersama keluarga inti dan tidak berkelompok.

“Imbauan ini guna merespons perkembangan tren kasus positif COVID-19 yang masih mengalami penambahan, serta dengan memperhatikan arahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Tengah,” katanya.

Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berperan aktif menjaga terpeliharanya suasana yang kondusif.
“Mari bersama-sama menjaga suasana perayaan malam Tahun Baru 2021 yang kondusif dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Dia menambahkan Pemkab Purbalingga telah mengeluarkan edaran larangan perayaan tahun baru 2021 yang ditujukan kepada para pemilik atau pengelola perusahaan, objek wisata, hotel atau restoran, toko, tempat hiburan serta kepada Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata se-Kabupaten Purbalingga.
Hal ini dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300 / 23852 Tanggal 23 Desember 2020 perihal Intensifikasi Penerapan Prokes COVID-19 dan Larangan Perayaan Tahun Baru 2021.

Melalui surat tersebut, salah satu poin yang ditegaskan adalah larangan melaksanakan kegiatan apapun, termasuk perayaan tahun baru 2021 baik di dalam maupun di luar ruangan terutama yang disertai pesta petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat secara tidak terkendali.

“Kepada para penerima surat edaran ini tentunya diminta berkomitmen kuat melalui berbagai daya dan upaya untuk terus melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan tempat usahanya sesuai prosedur standar yang ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, seperti diwartakan sebelumnya Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menginformasikan bahwa jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah setempat sudah sebanyak 2.542 orang setelah ada penambahan 139 orang dalam empat hari terakhir.

Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga Hanung Wikantono menjelaskan dari 2.542 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, sebanyak 1.261 orang di antaranya telah sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, 92 orang meninggal dunia, 275 dirawat intensif di fasilitas kesehatan yang ada di wilayah ini dan 914 orang melakukan isolasi mandiri.

“Pemkab Purbalingga kembali mengingatkan masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan di manapun dan kapanpun mereka berada. Protokol kesehatan diperlukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” katanya. (fid/ant)