Pemkot Pekalongan Fasilitasi IKM Dapatkan Sertifikat Halal

JATENGPOS.CO.ID, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, siap memfasilitasi pada pelaku industri kecil dan menengah mendapatkan sertifikat halal dan sertifikat produksi pangan dengan gratis.

Kepala Seksi Industri Aneka Usaha dan Jasa Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Muhammad Wahyu di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa pemkot akan terus mendorong bagi pengembangan para pelaku IKM dengan memfasilitasi untuk memperoleh sertifikat halal gratis.

“Kami akan memfasilitasi pelaku IKM yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman seperti aneka keripik, kerupuk, kue kering dan basah, frozen food, dan yogurt agar memperoleh sertifikat halal maupun produksi pangan izin pangan.

Sertifikat halal dan produksi pangan izin pangan ini, kata dia, merupakan salah satu bukti pengesahan yang menunjukkan bahwa produk yang mereka hasilkan berkualitas dan aman dikonsumsi terutama bagi konsumen muslim.”Serti fikat tersebut berlaku hingga dua tahun.

Sertifikat halal itu penting dimiliki oleh pelaku IKM agar ada jaminan produksinya berkualitas, aman, dan halan dikonsums masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan sertifikat halal dan produksi pangan izin pangan ini juga sebagai upaya meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan oleh para pelaku UKM.

“Hingga 2019 sudah ratusan IKM yang telah mendapatkan sertifikat halal dan produksi pangan izin pangan. Adapun 2019, kami akan memfasilitasi sebanyak 30 IKM untuk mendapatkan sertifikat itu,” katanya.

Menurut dia, bagi pelaku IKM yang belum memperoleh sertifikat tersebut dapat mengajukan pada Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-Obatan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jateng.

“Bagi yang belum berkesempatan, bisa diajukan ke LPPOM MUI untuk mendapatkan sertifikasi halal. Mereka juga bisa mendaftarkannya secara mandiri dimana setiap IKM akan dikenai biaya sebesar Rp600 ribu,” katanya. (udi/fid)