Pendamping PKL Demak Protes Satpol PP

Petugas Satpol PP Demak saat melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima di sepanjang trotoar jalan Kyai Singkil. FOTO : ADHI PRAMANTO/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Para Pendamping PKL yang terdiri dari LBH Demak Raya, GP Anspr, Ikadin Demak, dan HMI Komisariat Unisfat Demak menilai Satpol PP dinilai Arogan dalam menggusur PKL. Hal ini disebabkan mereka mengabaikan hasil pertemuan yang sudah dilakukan pada Selasa (21/11) lalu.

“Dengan dalih ingin mendapatkan Adipura, akan tetapi mengesampingkan kesejahteraan rakyatnya,” ujar Haryanto dari LBH Demak Raya.

Pihaknya mengecam tindakan represif satpol PP Demak yang mengusir PKL saat berjualan di sekitar Jalan Kyai Singkil pada Sabtu (25/11) kemarin.

“Kami mengecam tindakan satpol PP yang tidak menghargai proses yang sedang berjalan,” ujarnya geram.

Sebelumnya Forum Komunikasi PKL Kabupaten Demak telah melakukan dialog dengan anggota DPRD Demak, terkait tindakan Bupati Demak yang melarang PKL berjualan di sepanjang jalan depan kodim sampai depan pendopo. Pelarangan ini menurut Haryanto tidak mempunyai payung hukum yang jelas, dan bahkan tindakan mengeser PKL di Depan SMP 5 juga tidak mempunyai payung hukum.

“Dapat disimpulkan bahwa Pemkab Demak sendiri melanggar Perda untuk menjalankan Perda dengan dalih untuk mendapatkan Adipura,” ujarnya.

Sekretaris PC. GP. Ansor Demak M. Mas’ud menambahkan, seharusnya Satpol PP menahan diri untuk tidak melakukan tindakan represif di tempat PKL berjualan. Tindakan ini seperti tindakan preman yang berseragam yang menyebabkan PKL mati kutu dan tidak bisa berjualan.

“Karena berdasarkan hasil audiensi dengan Pimpinan DPRD Demak sebelumnya, tidak boleh ada penggusuran sebelum ada aturan atau regulasi yang jelas. Pemkab juga tidak boleh menggusur sebelum ada konsep atau relokasi yang jelas kemana teman teman PKl ini nanti ditempatkan,” tambahnya.

Sedangkan Ketua DPC Ikadin Kab. Demak, MH. Ilyas mengatakan dirinya menilai ada yang tidak beres dengan aturan penggusuran ini, makanya kita mau minta aturanya itu seperti apa?

“Kalau dirasa aturan itu bertentangan dengan aturan atau regulasi yang sudah ada, maka tak segan segan dirinya beserta organisasinya siap melakukan upaya hukum, tentunya demi kepentingan teman teman PKL di Kabupaten Demak ini, biar kita semua khususnya teman teman PKL Demak tahu mana yang benar dan mana yang melanggar hukum,” tutupnya. (adi/s18)