Pengacara Solo Kirim Surat Terbuka Usulkan Keppres Calon Tunggal Langsung Dilantik

BRM Kusumo Putro, Tokoh dan Pengacara Solo. Foto : Ade Ujianingsih/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Sejumlah pihak menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Solo tidak berjalan dengan demokratis. Pilkada Kota Solo berpotensi besar akan diikuti paslon tunggal karena sejumlah faktor.

Di antaranya, begitu kuatnya figur paslon yang diusung PDIP, yakni Gibran dan Teguh. Gibran juga diketahui berasal dari keluarga penguasa yang selama ini dikritisi karena dinasti politik.

Diduga, yang akan menjadi ‘musuh’ dalam Pilkada Solo, jalur perseorangan (independen) Bagyo Wahyono – FX Supardjo (Bajo) juga sangat diragukan kredibilitasnya.

“Siapapun pasti sepakat bahwa Pilkada di Solo menjadi Pilkada paling sunyi sepanjang sejarah demokrasi di Indonesia,” kata BRM Kusumo Putro, salah satu tokoh Solo sekaligus pengacara anggota PERADI Solo, pada awak media Solo, Kamis (6/8/2020).

“Namun substansi Pilkada adalah kontestasi, namun jika ternyata paslon yang muncul tidak seimbang, masyarakat akan menilai miring kontestasi ini. Hingga muncul omongan tanpa kampanye pun Gibran jadi walikota,  Gibran akan lawan boneka atau kotak kosong. Yang lebih ekstrim ada omongan, tidak perlu ada pilkada yang menghabiskan banyak dana, daripada melawan kotak kosong, Gibran-Teguh langsung dilantik Walikota saja,” imbuh  Kusumo.

Kusumo menambahkan, Pemerintah dalam hal ini Presiden, juga harus memahami proses Pilkada di masa pandemi ini. Karena bila sampai ada calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong, maka akan makin memperumit proses Pilkada. Karena akan dilakukan pendaftaran calon ulang dan pilkada ulang lagi.

“Kemungkinan kalah lawan kotak kosong bukan tidak mungkin bisa terjadi. Solo berpotensi atas hal itu. Maka kami mengirimkan surat terbuka untuk presiden, bijaksana lah dalam mengambil kebijakan dalam proses Pilkada. Kami mengusulkan agar Presiden membuat Keppres khusus, paslon tunggal langsung ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.”tegas Kusumo.

Solusi tersebut dinilai jauh lebih terhormat dibanding menyelenggarakan pilkada dengan diikuti salah satu paslon pesanan yang penuh kepura-puraan. Jika langsung penetapan, tentunya juga banyak menghemat anggaran negara. Apalagi, saat ini tingkat ekonomi masyarakat dalam kondisi sulit akibat hantaman pandemi Covid-19 yang belum juga menunjukkan kapan akan berakhir.

“Hingga saat ini Pemerintah dan para ahli tidak ada yang menjamin bahwa pada 9 Desember 2020 yang akan datang Pandemi Covid19 19 akan hilang dari negeri ini. Saya juga menilai bahwa KPU belum siap melaksanakan Pilkada di tengah kondisi pandemi seperti ini, terbukti KPU hingga saat ini belum menyampaikan sosialisasi ke publik terkait mekanisme dan tata cara Pilkada di masa pandemi. Karena jangan sampai pilkada akan memperburuk kondisi Indonesia di masa pandemi Covid19.” Tandasnya. (dea/bis/rit)