Pengelola Wisata di Wonosobo Diminta Perketat Protokol Kesehatan

JATENGPOS.CO.ID, WONOSOBO – Pengelola objek wisata di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, diminta lebih memperketat penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 pada libur panjang pada akhir Oktober 2020.

Pelaksana Tugas Kepala Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten (Disparbud) Kabupaten Wonosobo Kristiyanto di Wonosobo, Rabu, mengatakan Disparbud telah menerbitkan panduan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dalam menyambut libur panjang tersebut.

Panduan tersebut, katanya sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo nomor 38 Tahun 2020 tentang pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 443.1/683/2020 perihal Pengetatan Penerapan Protokol Kesehatan bagi penyelenggara usaha Pariwisata.

“Menyikapi adanya libur panjang dalam rangka peringatan Maulid Nabi pada 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020, maka kami menilai perlu dilakukan upaya kembali pengetatan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan usaha pariwisata, sebagai upaya bersama dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Wonosobo yang sampai dengan saat ini masih menunjukan tren kenaikan,” katanya.

Ia menyebutkan sejumlah kewajiban bagi para pengelola usaha pariwisata, antara lain melakukan penilaian mandiri risiko COVID-19 dalam 14 hari perjalanan terakhir wisatawan, sesuai dokumen Self Assessment Resiko COVID-19 sebagaimana diatur Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Kemudian setiap pelaku usaha wisata juga harus memastikan petugas dan setiap wisatawan yang berkunjung dalam keadaan sehat, dan tidak mengizinkan masuk lokasi jika dalam kondisi atau menunjukan gejala batuk, pilek, demam (suhu diatas 37,3 derajat Celcius), dan sesak napas,” katanya.

Petugas di setiap objek wisata, katanya juga diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap wisatawan yang masuk kategori golongan rentan COVID-19, yaitu memiliki komorbiditas/penyakit penyerta/kondisi rentan seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, kondisi immunocompromised/penyakit autoimun, kehamilan, lanjut usia, anak-anak, dan kondisi rentan lainnya.

Selain itu, pemilik usaha wisata harus memastikan petugas dan wisatawan selalu memakai masker dengan benar, teratur mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau dapat menggunakan handsanitizer serta menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dan tidak kalah penting adalah memastikan tidak terjadi kerumunan pengunjung yang dimulai dari area parkir, ticketing/pelayanan pengunjung, lokasi wisata, toilet, mushala/tempat ibadah, spot selfi, area pintu masuk/keluar pengunjung, dan lokasi-lokasi lainnya yang berpotensi menjadi tempat penularan virus corona.

“Kami juga meminta agar di setiap lokasi wisata, ditempatkan petugas dan dilengkapi kembali fasilitas serta sarana yang diperlukan agar protokol kesehatan dapat diterapkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar serta memperbanyak imbauan penerapan protokol kesehatan secara efektif di tempat-tempat strategis baik secara penyampaian langsung, gambar/poster, audio, dan bentuk-bentuk lainnya,” katanya.

Pihak pengelola, menurut Kristiyanto wajib menolak atau tidak mengizinkan masuk bagi petugas maupun wisatawan yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar di lokasi pariwisata. (fid/ant)