Perangkat Desa Datangi Gedung DPRD

DATANGI DPRD : Puluhan anggota PPDI dari Sayung dan Mranggen kemarin mendatangi DPRD Demak untuk menyampaikan aspirasi. Adhi/jateng pos
DATANGI DPRD : Puluhan anggota PPDI dari Sayung dan Mranggen kemarin mendatangi DPRD Demak untuk menyampaikan aspirasi. Adhi/jateng pos
JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Merasa tanah bengkok memiliki nilai ekonomis rendah kemarin puluhan perangkat desa dari Kecamatan Sayung dan Mranggen mendatangi DPRD Demak. Mereka yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ini menuntut pemerintah agar mencairkan penghasilan tetap (siltap) setiap bulan.

Ketua PPDI Sayung Jumali mengatakan agar draft peraturan perbup tentang petunjuk pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) supaya lebih akomodatif dalam dalam menyerap aspirasi terutama dari perangkat desa yang bertugas di wilayah minus.

“Kami menemukan perda dan perbup yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya, yaitu UU Nomer 6 tahun 2014 tentang desa dan PP Nomer 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, anggota PPDI ini ditemui oleh dua wakil ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet dan Nuryono Prasetyo. Jumali mengatakan bahwa untuk perhitungan siltap sesuai Perda Nomer 7 tahun 2015 dan PP 43 juncto PP 47  pasal 81 tahun 2015, untuk penerimaan ADD dibawah Rp 500 juta, maksimal siltapnya 60% dihitung oleh kades.

Namun dalam kenyataannya untuk Demak justru dihitung terlebih dahulu dengan cara pukul rata. “Jika memang akan dipukul rata, harusnya sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) atau setara dengan golongan IIA,” ujarnya.

Hal tersebut tentunya sesuai dengan surat Mendagri tentang penghasilan tetap perangkat desa hasil silatnas poin ke lima. Demikian juga dengan pengelolaan tanah bengkok, sejak dirubahnya PP 43 menjadi PP 47 tahun 2015, maka 100% pengelolaan melekat pada kades dan perangkat.

Yakni dengan diberikan sebagai tambahan tunjangan selain siltap dan tunjangan lainnya.  Sementara itu wakil ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet mengatakan PPDI baru menyampaikan sekarang mengenai siltap tersebut, sehingga sulit memasukkan dalam anggaran 2018.

Untuk itu, harus dimasukkan dalam anggaran 2019 karena memang terkait dengan penganggaran. “Kita carikan solusi terbaik yang tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (adi/sgt)