Polisi Dalami Aduan Rekayasa Kasus

Terkait Narkoba Wawali Tegal

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah masih mendalami soal aduan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) terhadap Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi. Belum ada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Masih pendalaman dari reskrim, nanti akan kita lihat perkembangannya seperti apa yang jelas laporan apapun dari masyarakat tetap kita terima,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna di Mapolda Jateng, Selasa (2/3).

Iskandar menyebut nantinya akan ada pemanggilan saksi-saksi, terutama dari pihak yang mengajukan aduan.

“Iya nantinya pasti saksi-saksi dimintai keterangan. Pelapor itu nanti akan banyak didengarkan, ” ujarnya.

Untuk diketahui, geger antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan wakilnya M Jumadi berujung ke aduan polisi. Ada tuduhan soal rekayasa kasus narkoba di antara konflik keduanya.

Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), M Basri Budi Utomo, yang mengaku sebagai yang diberi kuasa oleh Wali Kota Tegal melaporkan Jumadi ke Polda atas tuduhan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus.

“Kami dapat kuasa dari wali kota dan suratnya ditandatangani tadi, tanggal 24 Februari. Selanjutnya kami akan bentuk tim advokasi. Tadi siang sudah melaporkan Wakil Wali Kota Tegal atas tindakan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus yang terjadi di Jakarta pada 9 Februari lalu,” ujar Basri, Rabu (24/2).

Rekayasa kasus yang dimaksud yaitu penggeledahan terhadap Wali Kota Tegal oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Jakarta. Namun tidak terbukti ada perkara narkoba di sana.

“Menurut pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya itu, ternyata bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi, yang dalam hal ini sebagai teradu,” kata Basri.

Menanggapi aduan di atas, Wawali Tegal Jumadi mengatakan dia akan menunggu perkembangan prosesnya terlebih dahulu.

“Saya nunggu saja perkembangannya. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Jumadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/2).

Jumadi juga membantah tudingan melakukan rekayasa kasus terhadap Walkot Dedy seperti yang disampaikan pihak GNPK-RI.

“Soal tudingan rekayasa, saya tidak tahu. Itu tidak bisa dijelaskan disini, nanti saja saat ada undangan dari Polda,” cetus Jumadi.((udi)