PT RUM Diminta Stop Beroperasi

Diskusi soal limbah PT RUM yang digelar di IAIN Surakarta, menghadirkan narasumber PT RUM, Walhi, Akademisi dan DLH Pemkab Sukoharjo. FOTO:ADE UJIANINGSIH/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Permasalahan pencemaran limbah pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) terus berlanjut hingga ke meja diskusi publik. Dengan difasilitasi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, diskusi publik dengan tema Upaya Mewujudkan Keadilan Ekologi demi Lingkungan yang Lestari digelar Selasa (5/12/2017).

“Kampus IAIN tidak bermaksud menghakimi, tetapi menjadi fasilitator untuk membuka bersama pengetahuan soal dampak lingkungan PT RUM yang menjadi problem saat ini. Negara – negara dunia sekarang sudah mulai berfikir kearah keberlangsungan lingkungan,” kata Rektor IAIN Dr. H. Mudhofir.

Dalam diskusi yang diikuti berbagai kalangan dari mahasiswa, aktivis lingkungan dan masyakat, menghadirkan nara sumber dari GM PT RUM Hario Ngadiyono, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Purwanto Adi Nugroho, Dosen Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Dr. Harry Jocom dan wakil dari Walhi Jateng.

Baca juga:  Warga Terdampak Bendungan Jragung Terharu Terima UGR Tegakan

General Manager PT RUM, Hario Ngadiyono, menyampaikan sampai saat ini pihak pabrik juga terus melakukan cara untuk bisa menghilangkan bau.


“PT RUM tidak ingkar, kami berusaha untuk menghilangkan bau. Bahkan alat detector juga sudah didatangkan, hanya perlu proses untuk menggunakannya,” tandas Hario.

Pihak DLH Sukoharjo malah menyatakan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kedua PT RUM tahun 2014 dinyatakan layak. Ditandai dengan Bupati Sukoharjo mengeluarkan ijin lingkungan yang memperbolehkan PT RUM untuk mulai membangun pabrik.

“Kalau dari warga ingin meminta Amdal di DLH, akan kami berikan karena itu merupakan dokumen publik. Namun sampai saat ini kami dari DLH baru bisa menguji untuk limbah cair, karena kami belum mempunyai lab yang lengkap,” ungkapnya.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan

Salah satu pembicara dari Dosen Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Dr. Harry Jocom, malah mengkritik alasan dari DLH Sukoharjo yang tidak profesional.

“Dalam diskusi ini dari pihak pabrik atau DLH tidak ada yang berani menyatakan kalau masalah bau ini adalah pencemaran. Pihak pabrik dan DLH harus mengakui kalau ini adalah pencemaran, dan tentunya harus mencari solusi bersama. DLH harus segera menemukan bentuk pencemaran udara bagaimanapun caranya walaupun peralatannya kurang, serta pabrik harus menghentikan sementara produksi untuk mencari titik mana yang menjadi bau,” tegas Harry.

Dengan diskusi tersebut diharapkan bisa memberi jalan rekomendasi untuk penyelesaian kasus limbah PT RUM. (dea/saf/muz)