Puluhan PKL Cepu Geruduk Kantor Kecamatan

Kasi Trantib Kecamatan Cepu Sumarsono

JATENGPOS.CO.ID. BLORA- Puluhan Pedagang Kaki Lima yang menempati kawasan Simpang 7 Nglajo Kecamatan Cepu menggeruduk kantor kecamatan Cepu, Selasa (3/4). Maksud kedatangan mereka untuk menanyakan nasibnya setelah ada pemberitahuan dari Camat Cepu.

Bahwa kios-kios yang ditempati para PKL yang berada di samping kantor PLN Cepu harus segera dibongkar pada 8 April mendatang. Puluhan PKL tersebut didampingi oleh kuasa hukum Darda S. Mereka diterima oleh Kasi Trantib Kecamatan Cepu Sumarsono.

Menurut Sumarsono, intinya tanggal 8 April mendatang telah disepakati tempat dagang PKL akan dibongkar sendiri. Namun atas keputusan tersebut para PKL minta pendampingan hukum.

“keputusan pembongkaran saya masih menunggu keputus Pak Camat. Nanti Pak Camat mau perintah apa dengan saya ya saya jalankan,” katanya.

Sumarno menjelaskan, Bupati Blora Joko Nugroho hanya memerintahkan secara lisan. Namun hingga kini SK pembongkaran belum turun. Saat itu Bupati memerintahkan sebelum hari raya, kios-kios para PKL sudah harus bersih. Hal itu disampaikan Bupati ketika menghadiri acara IPHI, Minggu 1 April lalu.

Pedagang, kata Sumarsono, selama ini boleh berjualan di tepi jalan namun ada aturan batas waktu tertentu yang boleh berjualan. Waktunya diatas jam 3 sore atau setelah Ashar hingga malam. Itupun, paginya sudah harus bersih.

“Harapan pak camat dan pemerintah kabupaten Blora biar Cepu kelihatan tertib, rapi dan nyaman. Dan saya masih menunggu komando dari camat,” tegasnya.

Kehadiran puluhan pedagang disertai membawa baner dan spanduk. Namun baner dan spanduk yang sudah digulung rapi tersebut, tidak sampai dibentangkan. Aksi para PKL di halaman kecamatan Cepu juga mendapat pengawalan ketat oleh polisi dan TNI.

Sementara itu kuasa hukum PKL Darda mengatakan, pihaknya sepakat menunggu adanya surat perintah penetapan dari Bupati Blora. Selain itu bupati juga harus memberikan solusi kepada PKL mana tempat yang boleh ditempati dan mana yang tidak boleh. Jangan sampai keputusan Bupati tidak memberikan solusi lanjutan untuk nasib para PKL.

“Harus jelas area mana yang boleh ditempati dan mana yang tidak boleh. Selain itu, sebelum ada surat penetapan dari Bupati sementara tidak usah direlokasi dulu,” ujar Darda.

Lebih lanjut Darda juga menjelaskan,tanah yang ditempati PKL tersebut status tanahnya bukan milik Pemda Blora.Tapi sepengetahuan PKL, tanah tersebut adalah milik Migas.

“Kita semua butuh bukti secara hukum dan perlu di proses. Warga mau ikut atau menempuh jalur hukum. Kalau ini direlokasi tanpa ada surat penetapankan melanggar hukum dan HAM,” pungkas Darda. (jar/feb/muz)