Redistribusi Lahan di Jateng Melebihi Target

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Program redistribusi lahan serta sertifikasi untuk rakyat sejauh ini sudah berjalan sesuai harapan. Bahkan untuk tingkat Jateng sendiri, program tersebut melebihi target nasional.

Hal itu diungkapkan Samta Prayitna selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Penataan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng dalam diskusi Wedangan DPRD Jateng, Rabu (24/1/2018).

“Untuk Jateng pada 2017 sudah mengeluarkan 630 ribu lembar sertifikat. Jumlah itu nomor satu di Indonesia. Bahkan di tahun ini kami menargetkan 1.200.000 lembar sertifikat,” ungkap dia.

Sertifikasi lahan tersebut tersebar di semua daerah. Bahkan Presiden Joko Widodo sudah tiga kali ke provinsi ini untuk menyerahkan langsung sertifikat.

Samta kemudian menegaskan, redistribusi lahan dan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari reformasi agraria. Tujuan dari reformasi agraria tersebut supaya masyarakat memiliki lahan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi mengungkapkan, tanah merupakan bentuk pengakuan dari sebuah kepemilikan. Sebagaimana yang dicita-citakan pendiri bangsa, bumi Indonesia harus dikelola secara adil dan bijaksana untuk kesejahteraan warga negara.

“Pengelolaan secara adil itu termasuk salah satunya adalah sertifikasi lahan. Karena itu pemerintah tidak mempersulit warganya untuk mengurus sebuah hak kepemilikan sepanjang tanah tersebut tidak berproses secara hukum,” ucap dia.

Pengamat pertanahan Bambang S Wijanarko mengemukakan, adanya sertifikasi itu merupakan sebuah kuasa yang diberikan negara kepada warganya. Hal itu tertuang dalam UU Agraria. Sertifikat memiliki dua dasar yakni hak milik dan hak pakai. Karena itulah menjadi kewajiban negara untuk mempercepat redistribusi lahan.

Praktisi pertanahan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Hasyim Musthofa menyambut baik upaya pemerintah dalam mempercepat sertifikaasi lahan. Hanya saja yang masih kurang diperhatikan adalah masalah pengawasan. Dicontohkan adalah problematika di perkotaan. Dia kerap menemukan permasalahan tata ruang kota yang begitu mudahnya dikleluarkan sertifikat. Kawasan hijau yang semestinya untuk daerah lindung, ternyata ada yang bisa dibuat permukiman dan bersertifikat.

“Upaya pemerintah sangat baik, hanya perlu ditunjang dari sisi pengawasan. Ini yang harus dipertajam,” kata dia.(adv/ahm)