Saat Pandemi, Bawaslu Jateng Terapkan Strategi Pengawasan Khusus Pilkada

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah bakal menerapkan strategi khusus dalam mengawasi penyelenggaraan tahapan pilkada serentak 2020 di 21 kabupaten/kota saat pandemi COVID-19.

“Saat ini kami sedang menyusun indeks kerawanan pilkada (IKP) karena ada pandemi maka IKP ini juga memperhitungkan berbagai dimensi yang terkait dengan pandemi COVID-19, salah satunya data mengenai zona status daerah apakah hijau, kuning atau merah,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Subhi di Semarang, Jumat.

Ia menyebutkan situasi dan kondisi masing-masing daerah bisa berbeda sehingga perlakuan dalam pengawasan pilkada juga bisa berbeda yakni adanya peralatan khusus yakni alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga pengawas.

Bawaslu Jateng juga memetakan jaringan internet di 21 kabupaten/kota sebab adanya pembatasan pertemuan saat pandemi COVID-19 sehingga berdampak berbagai komunikasi dilakukan secara daring.

Menurut dia, penyelenggara pilkada perlu menyampaikan informasi sebanyak-banyak kepada seluruh pemilih, baik mengenai pilkada maupun peserta pilkada.

“Kalau memang ada daerah yang sulit akses internetnya maka perlu ada strategi khusus,” ujarnya.

Meski ada hal-hal baru dalam pengawasan pilkada 2020, Fajar menegaskan kualitas pengawasannya harus tetap dijaga.

Ia mengingatkan bahwa Perpu 2 tahun 2020 tidak mengubah teknis penyelenggaraan pilkada, maka beberapa teknis harus sesuai dengan yang tercantum dalam UU 10/2016 misalnya terkait dengan verifikasi faktual bakal calon perseorangan masih harus dilakukan dengan sensus.

“Berbagai metode kampanye juga masih perlu dilakukan dengan tetap sesuai protokol kesehatan,” katanya. (fid/ant)