Setop BABS Digagas Jadi Perdes

Bupati H Mundjirin memberi sambutan pada rapat koordinasi pemantapan menuju Kabupaten Semarang Open Defecation Free (ODF) 2018 di pendapa Rumah Dinas Bupati. FOTO : ABDUL MUIZ/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN — Upaya mewujudkan Kabupaten Semarang yang bebas dari kegiatan buang besar sembangan (BABS), Bupati Semarang melontarkan gagasan agar setiap kepala desa menerbitkan peraturan desa (Perdes) yang melarang warga untuk BABS. Sehingga diharapkan dapat memenuhi target pencapaian Open Defecation Free (ODF) atau stop BABS pada tahun 2018. “Merubah kebiasaan sebagian warga BAB Sembarangan terutama di daerah pedesaan dan tempat kumuh memang tidak mudah. Karenanya, jika diperlukan dapat diterbitkan peraturan desa yang melarang warga melakukan BABS,” kata Bupati saat acara rapat koordinasi pemantapan Kabupaten Semarang menuju ODF tahun 2018, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Senin (20/11).Dihadapan para Camat, Perwakilan paguyuban Kepala Desa Hamong Projo, Kepala Puskesmas dan undangan lainnya, Bupati menegaskan pentingnya pencapaian ODF ini. Menurutnya, kebiasaan buruk sebagian besar warga itu dapat menyebabkan berbagai penyakit yang membahayakan.

“Masih banyak warga yang melakukan kegiatan mandi, cuci pakaian bahkan cuci piring di aliran sungai. Jika perilaku BABS dilakukan warga di hulu, tentu air yang mengalir sampai ke hilir akan tercemar bakteri coli yang menyebabkan penyakit,” jelasnya.

Penerbitan Perdes yang mencantumkan sanksi bagi pelaku BABS, lanjut Bupati, diharapkan dapat mengikis sedikit demi sedikit kebiasaan buruk itu.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah (Barenlitbangda) Anang Dwinanta mengimbau para kepala desa untuk memasukkan anggaran khusus untuk mewujudkan desa bebas dari BABS di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Karenanya, para Camat diminta untuk mengingatkan para Kades agar serius mengalokasikan anggaran itu. Diantaranya untuk program jambanisasi.

“Contohnya di kecamatan Bringin, sudah ada langkah dari Camat untuk tidak menandatangani pengesahan APBDes jika tidak ada alokasi anggaran khusus untuk mendukung ODF. Ini patut ditiru para Camat yang lain agar target Kabupaten Semarang sebagai kabupaten ODF tahun 2018 dapat terwujud,” ujar Anang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang dr Mas Dady Dharmadi yang juga hadir pada acara itu menyebutkan saat ini sudah 139 desa dari 218 desa yang telah mencapai kondisi seratus persen ODF. Sedangkan kecamatan yang telah bebas seutuhnya dari BABS adalah Pabelan, Kaliwungu, Getasan dan Tengaran.

“Para Kades seharusnya tidak ragu menganggarkan dana untuk mendukung gerakan ODF ini dalam APBDes. Apalagi sudah ada surat edaran Bupati Semarang dan bahkan Peraturan Menteri Desa yang mengatur hal itu,” tegasnya. (muz/ct7)