32 C
Semarang
Sabtu, 20 April 2024

Topik: Ketum PPP

ROMAHURMUZIY DIVONIS DUA TAHUN PENJARA :Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (tengah) dipeluk koleganya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

Mantan Ketum PPP Divonis 2 Tahun

Terkini

Terpopuler