Terbukti Tidak Bersalah Terdakwa Penipuan Divonis Bebas

Terdakwa Antonius Andy bersama dengan pengacaranya Hermansyah Bakri setelah dibebaskan dari LP. itntan/jatengpos.co.id

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap Antonius Andy Abdi Pranoto, 42 tahun, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi dana talangan.

Putusan tersebut dijatuhkan  oleh majelis hakim, Esther Megaria Sitorus selaku ketua, Noer Ali dan Aloysius Prihatnoto Bayuaji sebagai hakim anggota pada sidang Rabu (21/11) sore.

“Majelis hakim menyatakan bahwa  terdakwa Antonius Andy Abdil Pranoto tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ungkap Hermansyah Bakri, pengacara terdakwa mengungkapkan kepada wartawan di PN Semarang, Kamis (22/11).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas  Pasal 378 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan Pasal 372 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP karena secara menyakinkan tidak terbukti melanggar pasal pasal yang di sebutkan. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan negara segera setelah putusan diucapkan.

“Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampun, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” sebut majelis hakim dalam salin putusannya.

Hermansyah Bakri didampingi Hanantyo Satrio dan Bambang Adi Pamungkas selaku tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan bahwa kliennya tidak bersalah karena dia juga menjadi korban Dian Ekawati dalam kasus itu.

“Terdakwa Andy melaporkan Dian Ekawati awal Februari 2017 ke polisi, dan atas sepengetahuan korban Handoko. Dan baru Maret 2017, Andy dilaporkan Handoko, ujarnya

Kasus ini terjadi pada Januari 2017. Bermula dari Mei 2016, Dian Ekawati (sudah dipidana 2,5 tahun penjara atas perkara terkait-red) bertemu dengan terdakwa dan menawarkan dana talangan. Dana tersebut digunakan untuk menutup pinjaman seseorang di bank, karena  nasabah tidak mampu menutup pinjamanya.
Setelah jaminan diambil lalu akan dijaminkan lagi ke Bank INA Semarang, tempat Dian Ekawati bekerja.

Melalui WhatsApp, terdakwa Andy menawakan dana talangan yang dikelola Dian kepada Handoko Budianto dengan janji keuntungan 2,5 % dengan jatuh tempo 2 minggu. Selain itu terdakwa menjamin kerjasama dibuat SPK (Surat Persetujuan Kreditnya) dan dicover orang dari Otoritas Jasa Keuangan.

Percaya, Handoko kemudian ikut serta menginvestasikan dananya sebesar Rp 188 juta dan secara bertahap mentransfer ke rekening terdakwa.  Dari jumlah itu, Rp 110.650.000 ditransfer ke rekening Dian Ekawati, sisanya Rp 77.350.000 digunakan terdakwa mengembalikan dana talangan milik orang tuanya.

Dana talangan yang dikelola Dian Ekawati itu diketahui fiktif atau akal-akalan saja demi untuk mendapatkan keuntungan. (ita/drh)