1.081 UMKM’ Debitur Bank Jateng Cabkoor Semarang Dapat Keringanan

ANTRE: UMKM antrememinta restrukturisasi.di kanor pelayananan Bank Jateng Cabang Semarang

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Bank Jateng Cabang Koordinator Semarang peduli dengan debiturnya yang terdampak Covid-19 dengan memberikan beberapa stimulus sesuai dengan kebijakan OJK. Diantaranya meringankan debitur pelaku UMKM yang sedang mengalami keprihatinan .

Bank Jateng Cabang Koordinator Semarang , mencatat hingga awal Mei ini sebanyak 1.081 debitur dari kalangan UMKM mengajukan relaksasi pembayaran pinjaman akibat terdampak pandemi covid-19, dengan total Baki Debit (Outstanding) debitur UMKM sebesar Rp.276 Miliar.

Bank Jateng mengakomodir pengajuan relaksasi dengan merestrukturisasi penundaan pembayaran pinjaman bagi semua debitur.

“Khususnya UMKM di wilayah Bank jateng cabang koordinasi semarang ada sebanyak 1.081 debitur,” ujar Analis Kredit Bank jateng cabang semarang ,Sigit Aji Pamungkas , kemarin.

Disebutkan Sigit, ada beberapa skema pengajuan debitur yang di ajukan sesui kondisi masing -masing. Diantaranya ada yang meminta penundaan angsuran,pembayaran pokok ,dan pembayaran bunga.

“Bank Jateng memberikan relaksasi secara longgar di sesuaikan kemampuanya debitur . kita mengakomodir sebagi dukungan kita terhadap peraturan OJK dan pemerintah,” jelasnya .

Selain sektor UMKM, lanjut Sigit, semua debitur yang terdampak covid-19 juga mendapat kelonggaran penundaan pembayaran kredit yang di ajukan.

Begitu juga debitur dari kalangan pegawe turut mendapatkan kelonggaran. Dengan catatan mereka mendapat kebijakan dari perusahaan atau instansi tempatnya bekerja di rumah yang membuat gajinya dikurangi.

“Ada pegawai WFH (Work From Home) yang hanya menerima gaji 70 persen atau 50 persen, kita mengikuti sumber pembayaran otomatis menurun. Bank Jateng mengakomodir pengajuan relaksasi debitur sesuai ketentuan yang berlaku ,” tandasnya.

Pimipinan Bank jateng Cabang Koordinator Semarang , Parmono menegaskan Bank Jateng akan membantu sepenuhnya nasabah yang terdampak Covid-19. Selain memberikan relaksasi penundaan pembayaran pinjaman juga membantu membayar premi asuransi dengan pihak ketiga.

“Kita membantu full ke nasabah yang terkena dampak Covid-19.Contoh yang diberikan relaksasi dalam bentuk restrukturisasi pembayaran pinjaman. Kita juga membantu kerja sama dengan pihak asuransi yang tetap kita bayar preminya,” ujarnya.

Pembayaran denga pihak ketiga tetap dilanjutkan selama pinjaman belum lunas. jangka waktu pinjaman bertambah otomatis premi yang di tanggung debitur juga bertambah.
Harapan Parmono, pandemi Covid-19 tidak berkepanjangan agar tidak semakin besar dampaknya terhadap masyarakat, kondisi perekonomian buruk berdampak usaha tidak bisa berkembang.

“Semoga Covid -19 tidak berkepanjangan,perekonomian kembali pulih ,mitra usaha dapat kembali mengembangkan investasi semaksimalnya,semoga kondisi ini segera berakhir,”pungkasnya. (mila/muz)