1.226 Botol Minuman Beralkohol di Temanggung Dimusnahkan

Sebanyak 1.226 botol minuman beralkohol dimusnahkan di Halaman Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung.

JATENGPOS.CO.ID, TEMANGGUNG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memusnahkan 1.226 botol minuman beralkohol hasil operasi yustisi dalam beberapa bulan terakhir.

Pemusnahan minuman beralkohol dengan cara digilas alat berat (stom walls) di Halaman Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung, Rabu, disaksikan oleh Forkompimda.

Bupati Temanggung M. Al Khadziq dalam sambutan tertulis yang disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum, dan Lingkungan Hidup Djoko Prasetyono mengatakan pemusnahan ini sesuai dengan Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kami sampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan TNI, pengadilan negeri yang telah bersinergi dengan Satpol PP untuk mendukung penegakan Perda nomor 5 Tahun 2015,” katanya.


Baca juga:  Geledah Ruang DPRD hingga Pemprov Jatim, KPK Temukan Uang Rp 1 Miliar

Ia menuturkan sebagaimana diketahui bersama di beberapa daerah ada kejadian orang meninggal karena minuman beralkohol yang dioplos dan beberapa tahun lalu hal tersebut juga pernah terjadi di Kabupaten Temanggung.

“Oleh karena itu hari ini kita melaksanakan penanganan miras secara tuntas dimulai dari penangkapan barang bukti, penuntutan di pengadilan, sampai diadakan serah terima berita acara pemusnahan barang bukti dan hari ini kami sampaikan rasa hormat kepada Satpol PP yang telah menuntaskan sebuah pekerjaan dari hulu sampai hilir secara tuntas,” ujarnya.

Ia berharap dukungan dari semua pihak, antara lain tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat untuk mewujudkan Temanggung bebas minuman beralkohol dengan berbagai kegiatan yang bersifat edukatif agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol karena dari segi agama dan kesehatan tidak bisa memberikan kemanfaatan.

Baca juga:  Dibangun di Lahan 15,54 Hektar, TPST Regional Magelang Diharapkan Tampung Sampah Dua Daerah

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung Agus Munadi menyampaikan sejumlah botol minuman keras dari berbagai merek tersebut disita dari 2 orang.

“Kita telah melakukan kegiatan beberapa bulan lalu dalam operasi yustisi sehingga terkumpul 1.226 botol dari dua terdakwa yang sudah disidangkan, mempunyai kekuatan hukum tetap dan hari ini kita lakukan pemusnahannya,” katanya. (fid/ant)