Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan kepada 15 lapak kosong di Pasar Johar Baru, sisi utara, selatan dan kanjengan Selasa 13/9. Lapak itu sebelumnya sudah dimiliki oleh pedagang, namun tidak dimanfaatkan sehingga disegel dalam keadaan kosong.
Penyegelan ini dilakukan karena pengelolaan Pasar Johar sudah dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi. Selain itu penyegelan dilakukan agar pedagang tidak berdagang di dua tempat yang berbeda yaitu di Johar baru dan Johar MAJT. Prast.wd/jateng pos