JATENGPOS.CO.ID. UNGARAN- Sekitar lima belas pasangan tidak resmi terjaring operasi Cipta Kondisi Polres Semarang di hotel, kawasan Lemahabang, Kabupaten Semarang, Kamis (19/1) siang. Mereka terbukti dalam satu kamar dan tidak memiliki surat nikah.
Berdasarkan pantauan operasi Cipt Kondisi ini dilakukan sekitar pukul 11 siang oleh jajaran Polres Semarang. Polisi melakukan operasi di sebuah hotel berinisial MS yang berada di Jl Lemahabang-Bandungan.
Petugas mengetuk setiap kamar hotel meminta para tamu menunjukkan KTP dan menggeledah kamar dari adanya narkoba. Setelah dicocokkan diperoleh adanya lima belas pasangan yang KTP nya tidak sama alamatnya, ketika diminta surat nikahnya juga tidak dapat menunjukkan. Akhirnya kelima belas pasangan ini dibawa ke Mapolres Semarang untuk di data dan dilakukan pembinaan.
“Dari data mereka laki-laki dan perempuan dewasa, tidak ada yang dibawah umur,” ujar Kasat Sabhara Polres Semarang, AKP Slamet Sriyanto di Mapolres Semarang, Kamis (19/1).
Kasat Sabhara menyatakan operasi ini untuk mencegah adanya human trafficking, peredaran narkoba dan menjaga ketertiban masyarakat. Kelima belas pasangan ini dijerat Peraturan Daerah (Perda) nomor 10/2014 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Kami data dan beri pengarahan, sementara kami jerat dengan tindak pidana ringan,” pungkasnya.
Rata-rata yang terjaring dalam operasi ini menyewa hotel per empat jam dengan membayar Rp 80 ribu per kamarnya. Mereka datang dari daerah sekitaran Semarang, Bergas, dan Ungaran. Mereka mengaku bersama teman seprofesi dan teman kencannya.
“Ini pacar saya, tidak lama lagi saya mau nikah,” ujar salah satu tersangka yang mengaku dari Semarang ini. (dni/muz)