Cemburu Lihat Chat Sayang di Hp, Suami Aniaya Istri Hingga Rahang Patah

ANIAYA : KanitPPA Polrestabes Semarang tengah meberikan keterangan terkait ungkap kasus KDRT yang juga menghadirkan tersangka Tri Mulyono (27), di Mapolrestabes. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,SEMARANG – Kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang wanita pada 16 April 2024 sebulan lalu, di Jalan Gemah Lama Sendangguwo Tembalang, Berhasil diungkap Tim Unit PPA Polrestabes Semarang.

Tersangka bernama Tri Mulyono (27) suami dari Korban, nekat menganiaya istrinya sendiri bernama Septiana Nurjanah (28), karena cemburu yang menduga istrinya selingkuh.

KanitPPA Polrestabes Semarang,l AKP Agus Tri mengatakan, kasus ini terungkap ketika ada laporan dari SOS Aplikasi Libas yang dilakukan oleh teman korban, pada Kamis (16/5) lalu.

“Menerima informasi tersebut, kami langsung menuju ke RS Bhayangkara tempat dimana korban mendapatkan perawatan medis untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami patah tulang pada rahang bagian kanan bawah,” jelas AKP Agus, di Mapolrestabes Semarang.

iklan
Baca juga:  Respon Cepat Penanganan Kegawatdaruratan

Korban pun juga sempat diancam akan dibunuh oleh pelaku bernama Tri Mulyono jika berani melaporkan aksi kekerasan itu ke kepolisan.

Kemudian petugas mengamankankan pelaku di rumah kos wilayah Mranggen. Usai diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku. Menurut keterangan yang diterima, aksi itu ternyata sudah dilakukan sejak satu bulan yang lalu di kos Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk.

“Selama waktu itu korban hidup dengan rahang kanan patah dan luka lebam di tubuhnya. Korban juga sangat tertekan karena di ancaman akan pembunuhan oleh pelaku,” tandasnya.

Dihadapan polisi dan awak media, tersangka mengakui perbuatanya karena cemburu buta.

“Awalnya saya membuka handphone istri kemudian melihat chat yang saya dua ia selingkuh. Ada kata sayang dan cerai – cerai didalam chat itu dan saya tanya sambil memukul, akhirnya ia mengakui. Saya pun semakin emosi memukul berkali – kali pakai hanger, menendang dan menginjaknya,” kata tersangka.

Baca juga:  Ahli Gizi: Program Ketahanan Pangan dengan Pendamping Beras Perlu Berkelanjutan

Bahkan tersangka mengaku jika sudah melakukan kekerasan berkali-kali selama menikah sejak 7 tahun lalu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam 15 tahun penjara dijerat Pasal 44 Ayat 2 dan Ayat 1 UU 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan KDRT. (ucl/jan)

iklan