JATENGPOS. CO. ID, SALATIGA- Sebanyak 17 caleg dari ke-25 caleg terpilih DPRD Kota Salatiga belum mendapatkan surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK. Padahal laporan harta kekayaan tersebut sebagai salah satu syarat pelantikan.
“ Baru delapan caleg terpilih yang sudah mendapatkan tanda terima LHKPN dari KPK,” ujar Ketua KPU Salatiga Yesaya Tiluata saat dikonfirmasi, Selasa ( 2/7/2024).
Dijelaskannya, KPU Salatiga sudah mengirimkan surat kepada ketua masing-masing partai politik yang calegnya terpilih untuk dilantik pada 14 Agustus mendatang. Mereka harus segera melengkapi LHKPN sebagai syarat mutlak.
Dikatakannya, menurut versi pemerintah pelaporan kekayaan itu maksimal tanggal 10 Juli 2024 sudah harus masuk ke Pemkot Salatiga untuk ditindaklanjuti Gubernur Jawa Tengah.
” Namun menurut Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024, LHKPN caleg terpilih bakal dilantik selambat-lambatnya 21 hari sebelum hari pelantikan,” katanya.
Ditambahkannya, ke-8 caleg terpilih yang sudah mendapatkan surat tanda terima LHKPN dari KPK yaitu Basirin ( PKB), M. Miftah ( PKB), Dance Ishak Palit ( PDIP), Bagas Aryanto ( PDIP), Riawan Woro Endartiningrum ( Gerindra), Heru Prasetyo (PKS) dan Yusuf Wibisono ( Nasdem).
Ke-8 caleg tersebut adalah incumbent anggota DPRD periode 2019-2024.Sedangkan ke-17 caleg terpilih yang belum mendapatkan surat tanda terima laporan LHKPN 15 caleg diantaranya merupakan wajah baru, sedangkan 2 lainnya incumbent.
Sementara, beberapa caleg yang belum menerima surat tanda terima LHKPN mengaku, semua caleg terpilih sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, hanya saja belum diverifikasi atau belum mendapata bukti tanda terima pelaporan.
“ Saya sudah melaporkan LHKPN namun ada catatan untuk perbaikan, sehingga saya konfimasi ke KPK dan kirim ulang perbaikannya, sudah jauh hari saya kirim laporannya. Kita tunggu saja,” kata Latif Nahari caleg incumbent dari PKS ini. (deb/jan)