JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus COVID-19 atau Corona di Jawa Tengah semakin mengkhawatitkan dan tidak terkendali. Pada Jumat (2/10), tercatat ada 22.994 kasus terkonfirmasi positif Coroba di Jawa Tenngah.
Dari data yang diunggah di website corona.jatengprov.go.id, pukul 12.00 WIB, dari angka tersebut 3.716 di antaranya masih dirawat, 17.276 sembuh, dan 2.002 meninggal dunia.
Bila dibandingkan dengan data Kamis, maka ada penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif Corona di Jateng sebanyak 289. Selain itu, jumlah pasien Corona yang dirawat bertambah 98 jumlah pasien Corona yang sembuh bertambah 170, dan jumlah pasien Corona yang meninggal dunia bertambah 21 orang.
Selain itu, Pemprov Jateng juga mengungkap ada 3.231 kasus suspek Corona Jumat kemarin. Bila dibandingkan data hari Kamis, maka jumlah kasus suspek Corona di Jateng berkurang sebanyak 65 kasus.
Di situs tersebut Pemprov Jateng kini tak lagi mencantumkan data kasus probabel COVID-19.
Istilah ‘suspek dan probable’ tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
- Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. Update COVID-19 di Jateng 2 Oktober 2020, kasus meninggal tembus 2.000
Update COVID-19 di Jateng 2 Oktober 2020, kasus meninggal tembus 2.000 Foto: dok. tangkapan layar coronajatengprov.go.id.
2. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
3.Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
“Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi,” jelas juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kala itu dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (15/7).
Selanjutnya, kasus Probable yakni kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.(udi)