2.180 Batang Rokok Ilegal Disita

Ilegal: Petugas gabungan melakukan razia di toko dan kios yang dicurigai menjual rokok ilegal Foto: Cahya Indrawa/JatengPos

JATENGPOS.CO.ID,  KLATEN – Seratusan bungkus rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai diamankan petugas gabungan dari Bea Cukai Surakarta, Satpol PP, dan TNI-Polri. Sebanyak 2.180 batang rokok ilegal tersebut disita dari sejumlah pedagang kelontong wilayah pinggiran Kabupaten Klaten.

“Ada empat kecamatan yang menjadi sasaran razia rokok ilegal ini. Yakni kecamatan Karangdowo, Cawas, Trucuk dan Ceper. Sejumlah toko kelontong dab kios pasar kami periksa,” kata Kasi Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto, Jumat(18/11).

Dalam razia kali ini, imbuh Sulamto, petugas gabungan menyita sekitar 2.180 batang atau 109 bungkus rokok ilegal. Rokok tersebut termasuk ilegal karena tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.

“Semua rokok ilegal itu kami amankan dan kami lakukan pendataan untuk mengetahui asalnya dari mana,” tambahnya.

Bukan itu saja, lanjut Sulamto, pedagang yang kedapatan menjual rokok tersebut  langsung diberi pembinaan supaya tidak mengulangi perbutannya. Ke depan, apabila masih menjual rokok ilegal lagi maka Satpol PP tidak akan segan memberikan sanksi tegas.

“Saat ini hanya kami bina, sebab dari pengakuan mereka hanya dititipi oleh sales. Namun ke depan, kami akan bertindak tegas,” urainya.

Berkaitan dengan hal itu, Sulamto mengaku akan terus melakukan razia serupa. Hal itu sesuai dengan UU No.39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Keberadaan rokok ilegal ini jelas merugikan negara. Oleh sebab itu, razia ini akan terus kami galakkan,” pungkasnya.(aya)