JATENGPOS.CO.ID. UNGARAN- Sebanyak 208 desa di Kabupaten Semarang tahun anggaran ini mendapat dana pembangunan sebesar mencapai Rp276.178.256.000,-. Jumlah dana transfer itu terdiri dari dana desa, alokasi dana desa dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
“Kita berharap para kepala desa dapat memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Prayitno Sudaryanto saat laporan kepada Bupati Semarang pada acara penandatanganan Pakta Integritas Kepala Desa se Kabupaten Semaranga di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (1/3).
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan para Kades di hadapan Bupati Semarang H Mundjirin. Ikut menyaksikan para Camat dan perwakilan Forkompimda. Sebelumnya dibacakan naskah Pakta Integritas yang berisi tujuh poin pernyataan sikap oleh Kades Suruh Latif Kurniawan. Diantara poin itu adalah penegasan para Kades untuk aktif mencegah KKN, bersikap jujur dan transparan dalam melaksanakan tugas serta patuh pada peraturan yang berlaku.
Bupati H Mundjirin saat sambutan meminta para Kades mengedepankan efektifitas penggunaan dana transfer desa. Selain itu juga menggunakannya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga desa.
“Manfaatkan dana desa yang diterima dengan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Patuhi aturan yang berlaku agar hasil kinerja dapat akuntabel dan terhindar dari penyelewengan,” tegas Bupati.
Sementara itu Kepala Dispermasdes Prayitno Sudaryanto menambahkan dari 208 Kades, ada sepuluh Kades yang tidak bersamaan menandatangani Pakta Integritas. “Mereka ada tugas lain dan ada yang sedang sakit. Segera akan Kami susulkan penandatanganannya,” ungkapnya.
Dari total dana transfer desa itu, besaran dana desa dari Pemerintah Pusat mencapai Rp 157.084.768.000,oo. Sedangkan alokasi dana desa sebesar Rp 102.149.031.000,oo dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp16.944.457.000,oo. Khusus untuk penggunaan dana desa, lanjutnya, ada kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa 30 persen diantaranya harus digunakan untuk program padat karya tunai bagi warga desa setempat.
Menurutnya, penandatanganan Pakta Integritas sebagai wujud agar tercipta tata kelola keuangan desa yang dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum dan transparansi pengelolaan. (muz)