208 Kades Kabupaten Semarang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

PENGKUHAN: Bupati Semarang H Ngesti Nugraha membacakan pengkuhan perpanjangan masa jabatan Kades di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Kamis (13/6/2024) siang. FOTO: MUIZ/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Sebanyak 208 kepala desa (Kades) di Kabupaten Semarang menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan dan sekaligus mengukuhkan para Kades di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (13/6/2024) siang.

Ikut menyaksikan Wakil Bupati H Basari, Ketua DPRD Bondan Marutohening dan perwakilan Forkompimda dan pimpinan perangkat daerah.

Bupati dalam sambutan mengingatkan para Kades bahwa tanggung jawab yang diemban akan semakin lama. Mereka diminta terus menjalin kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melanjutkan pembangunan di desa.

“Teruskan koordinasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik di desa masing-masing,” tegasnya.

Bupati juga mengimbau para Kades untuk bekerja keras menekan jumlah kasus stunting dan kemiskinan ekstrem. Caranya dengan memanfaatkan dana APBDes untuk menangani kedua masalah itu dengan baik.

“Berkat kerjasama kita semua dukungan Kepala Desa, Tim Penggerak PKK, Camat, OPD, Forkopimda, Ketua DPRD angka stunting di Kabupaten Semarang semakin menurun. Angka kemiskinan ekstrem juga semakin menurtun karena kerja keras kita bersama,” ujar Bupati Ngesti Nugraha.

Selain itu, upaya meningkatkan pendapatan asli desa juga perlu digiatkan. Terutama melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berpengaruh pada bagi hasil pendapatan desa.

Tanggungjawabnya semakin panjang melakukan komunikasi koordinasi bersama-sama untuk berr5usaha maksimal memberikan pelatanan terbaiuk kepada masyarakat di desa masing-masing.

“Kami mohon untuk menyerapan APBDes dimaksimalkan agar selesai tepat waktu. Selanjutnya untuk memperoleh pendapatan asli daerah kita maksimalkan pembayaran PBB setiap desa dan kelurahan. Per tanggal 12 Juni kemarin realisasi PBB kita baru sekitar Rp 10,88 miliar atau masih 11 persen. PBB kita maksimalkan cepat terealisasi setiap bulan Pemda memberikan bagi hasil PBB sebesar 10 persen dari realisasi. Kalau realisasi rendah, pendapatan desa juga rendah,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Budi Raharjo menjelaskan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades sebagai tindak lanjut ditetapkannya UU nomor 3 Tahun 2024.

Peraturan itu memuat perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terinci, sebanyak 134 Kades menerima SK perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2026, 43 Kades sampai 2027 dan 23 Kades akan menjabat sampai 2030. Selain itu sebanyak 8 Kades antar waktu juga diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun.

“Diharapkan momentum ini dapat meningkatkan kinerja para Kades lebih baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Banyukuning Kecamatan Bandungan, Setyo Utomo menyampaikan ucapan syukur menerima SK perpanjangan masa jabatan ini. Seperti pesan Bupati bahwa tanggungjawab Kades akan semakin lama, ia menyatakan siap menjalankan semua tugas dengan penuh kesungguhan dan maksimal.

“Tambahan masa jabatan menjadikan kami semakin termotivasi menjalankan tugas secara maksimal. Melibatkan semua komponen warga penuh keguyuban dan gotong-royong. Semoga visi-misi saya tuntas dengan sempurna di masa periode dan masa tambahan jabatan ini,” tegasnya. (muz)