JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Sebanyak 21 titik usaha di bawah naungan Perhutani yang berada di lereng Lawu diduga belum membayar pajak. Temuan Fraksi PDIP DPRD Karanganyar terhadap usaha pariwisata yang bergerak di bidang hotel, resto, dan parkir itu ditaksir menunggak pajak selama dua tahun.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Karanganyar, Latri Listyowati dalam pandangan umum fraksi di gedung Paripurna, kemarin (8/6). Temuan pelanggaran pajak tersebut diketahui pihaknya saat melakukan monitoring di salah satu destinasi wisata lereng gunung Lawu. Pihaknya belum tahu persis jumlah kerugian dari pelanggaran tersebut.
“Temuan itu didapatkan saat dilakukan sidak perhutani, waktu itu kita monitoring di Lawu Park, kita temukan ada pajak hiburan, pajak hotel, parkir, dan resto, itu sekitar dua tahun belum setor,” jelasnya pada wartawan kemarin.
Pemkab Karanganyar diminta segera melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi Jawa Tengah terkait pelanggaran tersebut. Sehingga setiap pengusaha dapat dikontrol dan dapat memberikan penambahan pajak di daerah.
“Itu kan akses jalan milik pemkab Karanganyar, harus ada masukan untuk Pemkab. Maka sebagai fraksi koalisi kami minta Pemkab menindaklanjutinya,” tandasnya. (yas/rit).