29.469 Warga Berpotensi Kehilangan Hak Pilih

JATENGPOS.CO.ID. UNGARAN-Hingga hari ini hasil pengawasan Panwaslu kabupaten Semarang mendapati masih ada sekitar 29.469 warga berpotensi kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Hal ini diakibatkan karena mereka belum melakukan rekam e-KTP.

Seperti diketahui sekitar bulan Februari lalu Dispendukcapil mendata ada sekitar 22.459 warga diatas 17 tahun belum melakukan rekam e-KTP. Dan ada sekitar 7.019 warga yang pada saat  27 Juni 2018 telah berusia 17 tahun belum rekam e-KTP. Seluruh warga wajib rekam e-KTP ini telah diundang oleh Dispendukcapil melakukan rekam e-KTP di kecamatan dan rekam e-KTP keliling.

“Artinya masih banyak warga yang berpotensi tidak dapat memilih pada 27 Juni mendatang. Alangkah baiknya warga segera melakukan rekam e-KTP, untuk menghindari adanya kehilangan suara. Mengingat pemilih harus rekam e-KTP yang dibuktikan kartu e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) ,” kata anggota Panwaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkis di Ungaran, Jumat (23/3).

Baca juga:  Mantan Ketua DPRD Jateng Daftar Calon Gubernur di PDI Perjuangan

Padahal pada 24 Maret mendatang sudah ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan diuji publik hingga 2 April. Pengumuman DPS ini akan di pasang di tiap TPS dan kantor desa.

iklan

“Selama uji publik ini kami harapkan agar masyarakat ikut proaktif mengawasi. Jika ada warga yang belum masuk dalam DPS segera lapor ke PPS atau PPK atau pengawas desa dan kecamatan agar dimasukkan dalam daftar pemilih. Atau jika ada warga yang telah meninggal dunia yang semestinya dicoret dalam daftar pemilih dapat segera melaporkan,” ungkap Talkis.

Selain itu warga juga diharapkan melaporkan jika ada warganyabyang telah menikah diusia dibawah 17 tahun. Karena status sudah pernah menikah masuk dalam daftar pemilih. “Seluruh laporan ini dapat dilakukan di posko pengawas pemilu yang berada di setiap desa dan kecamatan,” katanya.

Baca juga:  Ketemu di Istana, Zohri Dapat Puja-puji Presiden

Talkis juga menyatakan dalam setiap posko pengawas desa dan kecamatan bersinergi dengan PPK dan Dispendukcapil Kabupaten Semarang untuk membantu perekaman e-KTP.

“Hal ni dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak suara bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pililihan Kepala Daerah Jawa Tengah mendatang. Hal ini sesuai semangat Bawaslu untuk menjaga hak pilih rakyat seluruh negeri,” pungkas Talkis. (dni/muz)

iklan