30 Lembaga Keagamaan Ikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pondok Pesantren

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Tindak kekerasan terjadi bukan hanya di lingkungan yang kurang kondusif, melainkan dapat terjadi di lingkungan yang kita anggap aman seperti sekolah, namun bisa terjadi di lingkungan pondok pesantren. Sehubungan dengan itu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan di Pondok Pesantren (30/10).

Berkoordinasi Seksi Pontren Kemenag Demak dan Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata Semarang, acara dimaksudkan memberikan pemahaman soal UU anti-kekerasan kepada para pengasuh pondok pesantren, sehingga mereka tak terjerat hukum ketika bermaksud mendisiplinkan santri-santrinya.

Wakil Bupati Demak KH Ali Makhsun menyampaikan, bahwa dampak kekerasan pada anak akan menimbulkan trauma yang mendalam, juga berpotensi meningkatkan risiko terjadinya berbagai macam masalah kesehatan fisik maupun mental.

Baca juga:  Pemprov Ajukan Kuota 1.800 PNS Baru

“Ini menjadi alarm bagi kita semua, bahwa lingkungan pendidikan berbasis keagamaan tidak serta merta bebas dari risiko kekerasan bagi anak. Mari kita bangun kesadaran bersama bahwa kekerasan bukan bagian dari media pembelajaran,” tegasnya.

iklan

Selanjutnya Ali berpesan bahwa perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama, guna menciptakan generasi penerus yang cerdas dan berakhlakul karimah. Dalam kesempatan tersebut dirinya juga meminta kepada Kemenag khususnya yang membidangi Pondok Pesantren agar kedepan dapat menguatkan tugas dan fungsi, terutama dalam mendorong pondok pesantren agar memiliki pedoman pola pengasuhan dan bimbingan di lingkungan pondok pesantren.

“Buatlah program evaluasi pelaksanaan pengasuhan dan penanganan keluhan masalah anak, demi terwujudnya kualitas pembelajaran pondok pesantren yang lebih baik,” terangnya.

Baca juga:  Peringati HUT Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

Sementara itu Kasi Pontren Kemenag Demak Drs H Ahmad Anas MSi mengatakan, sejak 2019 seiring diterbitkannya UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren ada beberapa komponen harus dipenuhi  untuk dapat mendirikan pesantren. Yakni adanya kiai yang lulusan pesantren dan tinggal  pesantren, figur yang mampu menjadi teladan,  pelindung, pengayom, pemomong, dan penjaga santri.

“Sebab sosok Kiai diharapkan rahmatan lil alamin, tidak melakukan kekerasan meski dengan alasan mendidik. Tidak boleh ada pelecehan dan eksploitasi,” ujarnya.

Selain itu harus ada santri mukim, punya asrama berkapasitas luas sehingga bisa menampung banyak santri. Lengkap dengan ketua kamar untuk minimalisir perbuatan kekerasan atau pelecehan. Selanjutnya ada masjid m, mushala atau tempat ibadah khusus untuk ibadah dan pengajian bersama.

Baca juga:  Giat Operasional Penyuluhan KB bagi Calon Pengantin Kecamatan Sayung

“Pondok pesantren pola pendidikannya adalah kitab kuning dinsamping dirasah islamiah sebagai pelajaran inti,” imbuhnya.

Sedangkan Paulus Mujiran SSos MSi yang juga  Fasilitator Kabupaten/Kota Layak Anak Provinsi Jawa Tengah, memberikan materi tentang mengenal konvensi hak anak.  Bahwa hak anak sama dengan hak manusia. Termasuk di dalamnya hak kesehatan, pendidikan  dan kesejahteraan dasar. Serta materi tentang Pesantren Ramah Anak. (*)

iklan